Surabaya, Jawa Timur, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo pada Selasa (22/04/2025). Penyegelan ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah, serta adanya laporan mengenai penahanan puluhan ijazah milik karyawannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, Wali Kota Eri Cahyadi tiba di gudang UD Sentoso Seal sekitar pukul 09.20 WIB. Kedatangannya didampingi oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Penyegelan gudang ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif antara Pemerintah Kota Surabaya dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Proses penyegelan berlangsung tertib, di mana seorang perwakilan karyawan hadir di lokasi dan menandatangani berita acara kedatangan yang disaksikan oleh petugas Satpol PP.
Selanjutnya, petugas memasang stiker penyegelan berwarna merah menyilang (X) pada pagar biru gudang. Stiker tersebut mencantumkan dasar pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023. Selain itu, garis pembatas bertuliskan "Satpol PP Line" juga dipasang sebagai tanda resmi penyegelan.
"Perusahaan ini tidak memiliki TDG, dan setelah kami berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, langsung kami segel," tegas Wali Kota Eri Cahyadi di lokasi penyegelan.
Informasi yang dihimpun awak media, bahwa CV Sentoso Seal hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Data terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) perusahaan dengan alamat di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (sebelumnya tercatat di Jalan Margomulyo Industri II H/14) tidak ditemukan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa aturan perizinan berlaku bagi seluruh perusahaan di Jawa Timur termasuk kota Surabaya. "Semuanya berlaku untuk semua perusahaan. Jangan semena-mena, apalagi sampai memegang hak karyawan," ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang tegas namun adil, di mana hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan dapat berjalan seimbang. "Ketika ini bisa dijalankan kewajiban dan haknya, Insyaallah jadi tenang, jadi guyub, enggak gaduh, enggak salah-salahan, enggak fitnah-fitnahan. Tapi kita selesaikan secara yang benar seperti apa kita selesaikan," pungkasnya.
Perlu diketahui, kewajiban kepemilikan TDG diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pasal 3 ayat (1) peraturan tersebut mewajibkan setiap pemilik gudang untuk memiliki TDG. Sementara Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan Menteri Perdagangan, yang dapat dilimpahkan kepada kepala dinas terkait atau kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kabupaten/kota sesuai Pasal 5.
TDG juga wajib diperbarui setiap lima tahun sekali selama kegiatan gudang masih berlangsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, polemik mengenai dugaan penahanan ijazah karyawan CV Sentoso Seal mencuat dan menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Pada Kamis (17/04/2025), Wamenaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di Jalan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya.
Politisi Partai Gerindra tersebut menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait aspek ketenagakerjaan di perusahaan tersebut dan tidak menutup kemungkinan penutupan perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Terkait masalah perizinan dan proses hukum, Wamenaker memastikan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim/Red)
#EriCahyadi #Surabaya #PenyegelanGudang #PerizinanUsaha #SentosoSeal #TDG #Ketenagakerjaan #HakKaryawan #Infojatim
Post a Comment