Jakarta, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Foto: infojatim / Dok.laman resmi Humas Kemensetneg, pada Senin, 14/04/ 2025.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Inpres yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan ekonomi dari desa menuju Indonesia Emas 2045.

Melalui keterangan laman resmi Humas Kemensetneg, pada Senin, (14/04/ 2025) Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih.

"Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ditegaskan Presiden Prabowo dalam inpres tersebut.

Sebagai informasi, Inpres ini ditujukan kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta para kepala daerah.

Presiden memberikan enam instruksi utama, antara lain:

  • Melaksanakan langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi untuk mendirikan, mengembangkan, dan merevitalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih.
  • Membentuk Kopdes Merah Putih dengan kegiatan yang mencakup kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik, sesuai dengan potensi desa/kelurahan.
  • Mengutamakan alokasi anggaran untuk percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Mempercepat pelaksanaan kebijakan melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkelanjutan.
  • Melaksanakan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja untuk mendukung pembentukan Kopdes Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien.
Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Instruksi khusus juga diberikan kepada masing-masing pihak terkait. Menteri Koordinator Bidang Pangan diinstruksikan untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian, serta mengoordinasikan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Menteri Koperasi dan UKM bertanggung jawab menyusun model bisnis, menginventarisasi koperasi, memfasilitasi pendampingan dan pelatihan SDM, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Para gubernur dan bupati/wali kota diminta untuk mendorong, memfasilitasi, mensosialisasikan, memantau, dan mengevaluasi pembentukan Kopdes Merah Putih di wilayah masing-masing. Pendanaan untuk program ini akan bersumber dari APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta sumber lain yang sah.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya pelaksanaan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan sinergi, serta meminta laporan berkala dari para menteri dan kepala lembaga. Inpres tersebut dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan berlaku sejak 27 Maret 2025. (Red)

#KoperasiDesaMerahPutih #EkonomiDesa #PrabowoSubianto #KemandirianEkonomi #IndonesiaEmas2045 #PembangunanDesa #SwasembadaPangan

Sumber : Humas Kemensetneg

Post a Comment