Surabaya, Jawa Timur, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
![]() |
Oknum Polisi Di dalam tahanan. Foto: ( Ilustrasi Ai image generator/Canva) |
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21). Saat kejadian, Aiptu LC menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jules Abraham Abast, dalam keterangan resminya pada Senin (21/4/2025) membenarkan adanya proses hukum terhadap Aiptu LC.
"Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika PW ditangkap pada 5 Februari lalu atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kemudian ditahan di Mapolres Pacitan. Selama masa penahanannya, PW diduga mengalami kekerasan seksual selama tiga hari berturut-turut oleh Aiptu LC yang saat itu memiliki wewenang di ruang tahanan.
Kombes Pol Jules menegaskan bahwa Polda Jatim tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi ini. Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Aiptu LC, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
![]() |
Kabid Humas Polda Jatim_Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: (Dok.BidhumasPoldaJatim) |
"Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat," tegasnya.
Lebih lanjut, Polda Jatim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini. Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nanang Avianto, disebut telah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus ini dan menjamin proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas.
"Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur," pungkas Kombes Jules.
Kasus ini menjadi perhatian serius terkait pentingnya etika dan integritas di kalangan aparat penegak hukum. Polda Jatim menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
#PoldaJatim #PropamPoldaJatim #OknumPolisi #KekerasanSeksual #PolresPacitan #IntegritasPolri #JawaTimur #BeritaKriminal
Sumber: BidHumas Polda Jatim
Post a Comment