SURABAYA, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan membongkar jaringan internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,351 kilogram dalam operasi yang dilakukan di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (20/04/2025) dini hari.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Selasa (29/04/2025), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Dacosta dan Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kalimantan Timur.
"Setelah menerima informasi, anggota kami melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, kedua tersangka yang telah teridentifikasi berhasil menaiki kapal menuju Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka, REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Kota Surabaya, di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Sedangkan pelaku lain berinisial F kini masih diburu, masuk daftar pencarian orang (DPO).
![]() |
Kabidbumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, pada Selasa (29/04/2025). Foto: (infojatim/Dok.BidhumasPoldajatim) |
Saat penangkapan, petugas menemukan 9 kotak Tupperware berisi sabu di dalam tas ransel hitam yang dibawa tersangka REP, serta 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disembunyikan dalam kardus coklat yang dibawa tersangka W.
"Dari total 22 kotak Tupperware tersebut, kami menemukan sabu dengan berat bersih 21,351 kilogram yang kami sita sebagai barang bukti," terang Kombes Pol Jules.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000, dan dua unit telepon genggam merek Redmi dan Oppo. Nilai total barang bukti narkotika ini diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.
Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu yang dikendalikan oleh seorang buronan berinisial F. Komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi.
![]() |
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Dacosta saat konferensi pers di Mapolda Jatim, pada Selasa (29/04/2025). Foto (infojatim/Dok.BidhumasPoldajatim) |
"Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa kedua tersangka telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2 hingga 3 kali sebelumnya. Mereka mengaku mendapatkan upah antara Rp 5 hingga 10 juta per pengiriman," jelas Kombes Pol Robert Dacosta.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, sebelum akhirnya tiba di Surabaya.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan warga negara asing dalam jaringan ini, meskipun dugaan awal mengarah pada WNI yang berada di Timur Tengah.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini dinilai berhasil menyelamatkan setidaknya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini," tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkoba.
#InfoJatim #PoldaJatim #NarkobaInternasional #Sabu #JaringanNarkoba #BerantasNarkoba
Post a Comment