Gresik, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
![]() |
TRUK MELANGGAR ATURAN – Detik-detik truk langgar aturan dengan menerobos penertiban jam operasional di depan tempat khusus parkir truk di Ngawen, Sidayu, Gresik, pada Jumat (07/03/2025) sore. Foto:(Tangkapan Layar Video)
Sebuah insiden menegangkan terjadi saat penertiban jam operasional truk di Tempat Khusus Parkir (TKP) Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik, pada Jumat (07/03/2025) sore.
Dari rekaman video yang dikirim oleh salah satu petugas ke tim Redaksi, Tampak Sebuah truk berupaya menerobos barikade petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, nyaris menabrak petugas yang sedang bertugas.
Kejadian bermula sekitar pukul 16.40 WIB, saat petugas Dishub melakukan penegakan aturan jam operasional kendaraan angkutan barang, galian C, dan batu bara.
Truk berwarna biru dengan nomor lambung AS08 melaju dari arah utara (Panceng) menuju selatan (Gresik). Petugas Dishub yang berada di lokasi mengarahkan truk tersebut untuk masuk ke dalam TKP sesuai aturan yang berlaku.
Namun, sopir truk tidak mengindahkan arahan petugas. Ia justru memacu kendaraannya dan menerobos 12 petugas dishub yang bertugas, nyaris menabrak petugas yang sedang berjaga. Akibat kejadian ini, seorang anggota Dishub mengalami luka bengkak di bagian tangan.
"Awalnya rekan-rekan kami menjalankan operasi penegakan aturan jam operasional kendaraan seperti biasa. Tiba-tiba ada truk tidak mau masuk ke area parkir dan menerobos hadangan petugas," ujar, salah satu petugas Dishub gresik saat dikonfirmasi melalui Whatsapp oleh tim Redaksi infojatim.com.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran Dishub Gresik, Muhammad Masyhur Arif, menyatakan bahwa Pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polres Gresik untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Penegakan aturan jam operasional dibuat untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga. Jadi mari kita patuhi bersama," tegasnya.
Untuk diketahui, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, truk angkutan barang, galian C, dan batu bara dilarang melintas di jalan raya pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB. Namun faktanya di lapangan masih ada saja Para Supir atau Pengusaha truk yang tidak Mematuhi peraturan tersebut.
Padahal Peraturan ini (Perda) yang berlaku bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan potensi kecelakaan pada jam-jam sibuk. (Rz/tim)
#Gresik #DishubGresik #PenertibanJamOperasional #TrukUgalUgalan #KeselamatanLaluLintas
Post a Comment