Gresik, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
![]() |
(Kiri) Postingan Instagram Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meningkatkan intervensi penanganan dan pendampingan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur. (Kanan) Tiga Anak di bawah umur, terduga Pelaku yang diamankan pihak kepolisian, pada Selasa (18/3/2025) dini hari setelah tertangkap basah mendorong sepeda motor hasil curian di Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik. Foto: (Instagram Pemkab gresik/Infojatim) |
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meningkatkan intervensi penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur yang sebelumnya salah satunya pernah berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Langkah ini diambil menyusul terulangnya kasus serupa yang melibatkan tiga anak di bawah umur dan telah diamankan oleh jajaran Polsek Gresik Kota karena diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di empat lokasi berbeda di wilayah Gresik.
Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, melalui keterangan siaran pers (press release) Pemerintah Kabupaten Gresik (Pemkab Gresik) menyatakan bahwa Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinas KBPPPA) serta Dinas Sosial (Dinsos) akan bekerja sama dengan Polres Gresik untuk memberikan pendampingan intensif.
"Saat ini, Dinas KBPPPA melakukan pendampingan dalam proses hukum, asesmen untuk penanganan lebih lanjut, serta koordinasi dengan pihak keluarga ABH," ujar dr. Alif, pada Rabu (19/03/2025).
Hasil asesmen awal menunjukkan bahwa faktor lingkungan dan minimnya pengawasan keluarga menjadi penyebab utama anak-anak tersebut kembali melakukan tindakan melanggar hukum. Oleh karena itu, penanganan akan difokuskan pada rehabilitasi sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Dinsos melalui pekerja sosial melaksanakan pendampingan dalam proses hukum dan upaya rehabilitasi sosial guna memberikan pembinaan kepada anak tersebut," jelasnya.
Langkah rehabilitasi sosial ini bertujuan untuk memberikan bimbingan mental, fisik, spiritual, dan sosial agar anak-anak tersebut dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
"Kami tegaskan bahwa dalam setiap kasus yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus selalu diutamakan," tambah dr. Alif.
Dinsos Kabupaten Gresik mendukung penuh langkah yang diambil oleh Dinas KBPPPA dalam penanganan kasus ini. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, akan berusaha menjalankan peran sesuai kewenangannya untuk memastikan anak-anak yang terlibat mendapatkan pembinaan yang sesuai.
Diberitakan sebelumnya, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur di gresik. Ketiga pelaku berinisial F (12), HR (9), dan NA (10) diamankan pada Selasa (18/3/2025) dini hari setelah tertangkap basah mendorong sepeda motor hasil curian di Jalan Harun Thohir, Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik.
Adapun empat lokasi pencurian yang diakui oleh para pelaku adalah:
- Perumahan PPS, Manyar: Yamaha Mio
- Alun-Alun Gresik: Yamaha Mio hitam putih
- Jalan Harun Thohir: Honda Beat
- Parkiran pangkas rambut Jalan Harun Thohir: Yamaha Mio biru putih
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat atau Hubungi Hotline Lapor Kapolres jika melihat tindakan mencurigakan demi mencegah tindak kejahatan serupa. (Rz/Tim)
#infojatim #CuranmorAnak #PerlindunganAnak #RehabilitasiSosial #PemkabGresik
Post a Comment