Jawa Timur, Gresik, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

(Kiri) Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 pada 6 Maret 2025 yang melarang kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMA/SMK dan SLB sederajat. (Kanan) surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, nomor 420/0666/437.53/2025 pada 17 Maret 2025. Foto: (Infojatim/Istimewa)

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 pada 6 Maret 2025 yang melarang kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa SMA/SMK dan SLB sederajat. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya wisuda yang dianggap memberatkan orang tua siswa, terutama dari keluarga prasejahtera.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa kelulusan seharusnya menjadi momen yang membahagiakan tanpa membebani pihak manapun. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong sekolah untuk mencari alternatif kegiatan kelulusan yang lebih kreatif, inovatif, bermakna, dan nyaman bagi siswa serta orang tua.

"Kami menyadari bahwa kelulusan seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi seluruh siswa tanpa memberatkan pihak manapun, terutama bagi keluarga prasejahtera," ujar Aries, dikutip dari laman resmi Dinas Pendidikan Jatim, Sabtu (22/03).

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik juga mengeluarkan surat edaran nomor 420/0666/437.53/2025 pada 17 Maret 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kabupaten Gresik.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Dr. S. Hariyanto, S. Pd, MM mengimbau agar sekolah-sekolah di wilayahnya tidak menyelenggarakan kegiatan wisuda atau purnawiyata.

Hariyanto berharap imbauan ini dapat menciptakan kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya mencari alternatif kegiatan kelulusan yang lebih bermanfaat dan tidak memberatkan orang tua siswa.

"Untuk menjaga kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik mengimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan wisuda atau purnawiyata," tulis Hariyanto dalam surat imbauan.

Kebijakan ini diharapkan dapat diterima dan didukung oleh semua pihak demi terciptanya kelulusan yang lebih baik dan merata bagi seluruh siswa di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Gresik. (Rizki/Red)

#LaranganWisuda #DisdikJatim #DisdikGresik #KelulusanSiswa #TransparansiPendidikan #PendidikanJatim

Post a Comment