Gresik, Jawa Timur, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
![]() |
(Kiri) Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Surat Edaran Bupati Gresik Nomor: 043/44/437.34/2025 Tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Pada Masa Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 14446H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang ditandatangani pada Selasa, 25 Maret 2025, ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. ( Kanan) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Foto: (Infojatim/Dok.PemdaGresik/Dok.Peraturan JDIH BPK) |
Menjelang libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H yang dimulai dari tanggal 28 Maret - 08 April tahun 2025. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Surat Edaran Bupati Gresik Nomor: 043/44/437.34/2025 Tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional Pada Masa Mudik Lebaran Hari Raya Idul fitri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang ditandatangani pada Selasa, 25 Maret 2025, ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
"Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran," ujar Bupati Yani, Kamis (27/3/2025).
Senada dengan Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, juga mengungkapkan, bahwa kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran agar dapat digunakan untuk kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan.
"Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini," tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
![]() |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Foto:(Infojatim/Dok.Peraturan JDIH BPK) |
Sebagai informasi, Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.
"Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, dalam keterangannya di beberapa media daring, pada Jumat (28/3/2025).
Pemkab Gresik berharap agar ASN dan pejabat daerah lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara serta turut menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan memantau segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkup pemerintahan. (Rizki/Red)
#InfoJatim #LaranganKendaraanDinas #PemkabGresik #ASN #MudikLebaran #Gresik
Post a Comment