Info Jatim Grup 20:35 A+ A- Print Email
Jakarta, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). Foto: (Biro Humas Kementerian ATR/BPN)

Beberapa waktu belakangan ini, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten hangat jadi perbincangan di media sosial. Kabar terbaru, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertipikat.

Didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula PTSL, Senin (20/01/24). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan gara-gara pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ia berjanji bakal menyelesaikan persoalan ini.

"Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, transparan. Tidak ada yang kami tutupi," kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Senin (20/01/2025).

Nusron, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam terkait sertifikat lahan di kawasan pagar laut misterius yang belakangan ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kami telah menemukan sebanyak 263 bidang sertifikat di kawasan tersebut, yang sebagian besar atas nama perusahaan," ungkap Menteri Nusron saat konferensi Pers di Aula PTSL, Senin (20/01/24).

Dari total 263 bidang, 234 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sisanya atas nama perseorangan. Menariknya, terdapat juga 17 sertifikat Hak Milik yang ditemukan di kawasan yang sama.

Pentingnya Verifikasi Garis Pantai

Fokus utama investigasi ini adalah memastikan apakah lahan-lahan yang telah bersertifikat tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Pasalnya, pembangunan di kawasan pesisir memiliki regulasi yang ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan.

"Kami akan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membandingkan data dokumen pengajuan sertifikat sejak tahun 1982 dengan data garis pantai terbaru," jelas Menteri Nusron.

Potensi Pembatalan Sertifikat

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan untuk lahan yang seharusnya berada di luar garis pantai, maka pembatalan bisa menjadi opsi.

"Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 memberikan landasan hukum bagi kami untuk membatalkan sertifikat yang cacat, baik itu cacat material, prosedural, maupun hukum," tegas Menteri.

Transparansi melalui Aplikasi BHUMI

Menteri Nusron mengapresiasi masyarakat yang aktif memanfaatkan aplikasi BHUMI untuk melakukan pengecekan sertifikat. Menurutnya, aplikasi ini telah menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan. (Red)

#investigasi#pagarlaut #tangerang #sertifikatlahan #ATRBPN #garispantai #lingkungan #hukumtanah #bhumi #transparansi

Sumber Berita: Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Post a Comment