Info Jatim Grup 15:00 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto: Para Simpatisan Rekoso (Relawan Kotak Kosong), Genpabumi dan Aliansi Penyelamat Demokrasi akan melakukan gugatan ke Mahkanah Kontitusi (MK) sebagai bukti adanya pelanggaran pemilu secara sistematis yang dilakukan oleh Paslon 01 dan juga KPU Gresik.

Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dari pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Gresik mengakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang Kotak Kosong. sehingga menjadikan  tingginya angka Golput dalam Pilkada Kabupaten Gresik  yang laksanakan tanggal 27 November 2024 lalu.

Menurut Aris Gunawan, Rekoso (Relawan Kotak Kosong), Dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Gresik diduga banyak terjadi kecurangan yang dilakukan Paslon nomor urut 1 dan KPU Gresik.

Menyikapi hal tersebut, Rekoso (Relawan Kotak Kosong), Genpabumi dan Aliansi Penyelamat Demokrasi akan melakukan gugatan ke Mahkanah Kontitusi (MK) sebagai bukti adanya pelanggaran pemilu secara sistematis yang dilakukan oleh Paslon 01 dan juga KPU Gresik.

"Bukti  bukti kecurangan sudah kita kumpulkan, kita segera lakukan gugatan ke MK," terang Aris Gunawan, Rekoso Gresik Selatan, pada Rabu (04/12/2024).

Adapun menurutnya, bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 1 salah satunya penggerakan aparat Pemerintah Desa, mulai dari Kepala Desa sampai ke tingkat bawah yaitu Ketua RT turut melakukan kampanye, walaupun itu sudah masuk hari masa tenang.

Selain itu, juga adanya dugaan money politics berupa pembagian selembar uang dengan nominal Rp 20.000 dengan tujuan masyarakat diajak memilih Paslon 01. Pembagian uang kepada masyarakat terjadi hampir di seluruh Kabupaten Gresik dan diduga dilakukan oleh Ketua RT atas perintah dari Kepala Desa.

Diungkapkan Aris, Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Gresik menggelontorkan anggaran sebesar Rp 81 milyar ke KPU Gresik untuk mensukseskan Pemilu 2024. Namun menurutnya, kinerja KPU Gresik dirasa gagal. karena minimnya sosialisasi Peserta Pemilu kepada masyarakat dan juga tidak adanya pemasangan baliho peserta pemilu. Sehingga menjadikan minimnya  minat masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Gresik tahun ini.

"Percuma Pemkab Gresik menggelontorkan anggaran Pilkada sebesar itu, jika KPU kinerjanya seperti itu.  Seharusnya KPU mensosialisasikan Paslon Pilkada Gresik ada 2, gambar kosong juga merupakan Paslon", terang Aris.

Lebih lanjut, menurut Aris Gunawan yang juga Ketua LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat). Pilkada Gresik tahun ini hanya formalitas belaka. Semua terkesan sudah diatur sistematis dan terorganisir.

Tak hanya itu, Masyarakat Gresik seakan disuguhi pagelaran ludruk dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini. 

"Bagaimana tidak seperti ludruk mas, Masyarakat desa tidak ada yang faham Calon Bupati atau Wakil Bupati yang akan dicoblos karena tidak adanya sosialisasi terhadap masyarakat. Record mereka masyarakat khususnya yang ada di desa tidak ada yang tahu " pungkasnya.

Sementara itu, tak beda dengan Aris Gunawan, Ketua Relawan Genpabumi, Ali Candi juga sangat menyayangkan Kontestasi Pilkada Gresik tahun ini.

Foto: Ketua Relawan Genpabumi, Ali Candi
para simpatisan Relawan Genpabumi, Rekoso dan Aliansi Penyelamat Demokrasi yang didampingi kuasa hukum dari Peradi akan segera melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, Dengan banyaknya  bukti dan saksi juga temuan money politics yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 1. para simpatisan Relawan Genpabumi, Rekoso dan Aliansi Penyelamat Demokrasi yang didampingi kuasa hukum dari Peradi akan segera melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Paslon nomor urut 1 sudah melanggar aturan Pemilu. Sesuai  PKPU no. 13 tahun 2014 pasal 66 ayat 5 dan 6 mengenai pemberian hadiah saat melaksanakan kampanye " ujar Ali candi singkat. ( Rd/Tm )

Sumber Berita : Partner Mitra Media

Post a Comment