Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Pemerintah desa Gulomantung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Gresik melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 pada ratusan warga Gulomantung. yang dilaksanakan di balai kelurahan di jln. Mayjend Sungkono, Ngagorsari Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik, Selasa (19/12/2023).
Dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat PTSL kepada warga tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Camat kebomas Jusuf Ansori bersama Jarot Selaku Lurah gulomantung.
Jarot mengatakan, total sebanyak 342 peta bidang telah diserahkan kepada warga Gulomantung Yang terdiri dari 10 RT yang berada di wilayah kelurahan Gulomantung.
"Hari ini kita melakukan Penyerahan Sertifikat kepada warga, total sertifikat Yang sudah disalurkan 342 Sertifikat Telah diterima warga. terdiri dari 10 RT yang berada di wilayah kelurahan Gulomantung, "ucapnya.
lebih lanjut Jarot menuturkan, Apabila pemilik sertifikat berhalangan hadir mengambil sertifikatnya, dapat diambil di Kantor BPN kabupaten Gresik di Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.234, Kembangan, Dahanrejo, Kecamatan. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Kegiatan Pembagian sertifikat ini hari terakhir, Untuk warga yang tidak bisa hadir dalam kegiatan penyerahan sertifikat PTSL hari ini, dapat langsung mengambilnya di kantor BPN kabupaten Gresik, "tuturnya.
Jarot menambahkan, dalam kegiatan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini. Seluruh warga yang hadir sangat antusias, gembira dan bersyukur dengan adanya Penyerahan Sertifikat PTSL ini.
Untuk diketahui, adapun dalam kegiatan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kelurahan gulomantung tahun 2023 ini dihadiri seluruh warga pemohon Sertifikat PTSL, Perwakilan petugas BPN kabupaten Gresik, Perwakilan dari Polsek Kebomas, perwakilan dari Kodim 0817 Gresik, Babinsa dan Babinkamtibmas wilayah setempat.
Sebagai informasi, Adapun PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yaitu sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Rz)
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria
Redaktur : Rizki
Post a Comment