Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Kerusuhan Antara Suporter dengan pihak petugas kepolisian sehingga terjadi tembakan Gas air mata di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023). Foto: (Tangkapan Layar video) |
Sangat disayangkan ketika FIFA U-17 World Cup 2023 yang sedang berlangsung di Indonesia pada tanggal 10 November hingga 2 Desember 2023. Beredar kabar kericuhan antara Suporter dan petugas keamanan kembali lagi terjadi di liga sepak bola Indonesia datang dari Gresik, Jawa Timur. Kerusuhan Antara Suporter dengan pihak petugas kepolisian kembali terjadi usai laga pertandingan Gresik United vs Deltras Sidoarjo pada Liga 2 di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023) berakhir dengan skor 1-2 dan menelan korban luka-luka.
Informasi yang berhasil dihimpun redaksi infojatim.com kerusuhan ini bermula saat puluhan suporter Gresik United yang berkumpul di depan pintu VIP stadion bermaksud melakukan demo ke manajemen Gresik United atas kekalahan timnya, namun aksi demo itu dihadang petugas kepolisian.
Tak terima dihadang, dalam video yang beredar ratusan suporter Gresik United kemudian melakukan pelemparan dengan batu dan benda keras lainnya ke kaca pintu masuk tribun VIP. Hingga berlanjut tindakan pelemparan ke petugas keamanan yang berada di dekat bus yang rencananya akan mengangkut pemain Deltras usai laga serta merusak pagar besi serta fasilitas di luar stadion.
Sementara itu, menurut informasi sumber yang berada di lokasi mengungkapkan, Melihat hal tersebut, para aparat yang berjaga pun terpaksa menembakkan gas air mata pada massa yang menyebabkan ketidak kondusifan acara. Penembakan gas air mata tersebut dilakukan untuk membubarkan massa yang akan melakukan kerusuhan usai liga.
"Kita aja lari gara-gara dilempari batu, kayu dan bambu koq, "ungkapnya.
Namun sayang, Dari video yang beredar yang dilihat tim infojatim.com ratusan suporter yang berada di area parkir motor terlihat merangsek menuju ke Stadion Gelora Joko Samudro dan melemparkan batu serta mengeraskan suara motor. Polisi terlihat menembakkan gas air mata ke arah kerumunan suporter.
Hingga berdasarkan pada beberapa video yang beredar, tampak gas air mata terlempar menyasar pengguna jalan raya di depan stadion Gelora Joko Samudra. Akibatnya, pengguna jalan yang tidak ikut terlibat pun terkena efek dari gas air mata, sehingga menimbulkan kemacetan jalan. Hal tersebut kembali mengingatkan warganet akan tragedi Kanjuruhan yang belum lama ini terjadi.
Informasi yang dihimpun tim redaksi infojatim.com menurut sumber yang berada di lokasi kejadian melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/11/2023) hingga pukul 23.02 WIB Pihak kepolisian masih melakukan olah TKP.
"Kami lagi olah tkp, Di parkiran itu full supporter, anggota semua di tribun. Arah tembakan gak sampai jalan, karena diarahkan ke lokasi parkir kendaran R2. terlalu jauh jika gas air mata ditembakkan ke jalan, tulisnya saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp.
Padahal Jika mengacu pada peraturan FIFA, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola melanggar regulasi Federation International de Football Association (FIFA). Aturan tersebut tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pada Pasal 19 Huruf B. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gas air mata dan senjata api dilarang keras dibawa masuk ke dalam stadion, apalagi digunakan untuk mengendalikan massa.
Sedangkan jika mengacu Pada Peraturan Kepolisian REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENGAMANAN PENYELENGGARAAN KOMPETISI OLAHRAGA. Sesuai Pasal 22 Ayat 3 dijelaskan bahwa Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.
Pada Pasal 29 dijelaskan bahwa, Dalam hal terdapat perlawanan secara fisik terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, dengan diawali adanya permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I yang disampaikan melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, petugas dapat melakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan:
a. kendali tangan kosong lunak;
b. kendali tangan kosong keras; dan
c. kendali senjata tumpul.
Sementara itu pada Pasal 31 berbunyi, Dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak. maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Sementara itu, Pimpinan redaksi beserta tim infojatim.com masih mengali informasi lebih lanjut dari pihak pengamanan dari Jajaran Polres Gresik. Namun hingga berita ini dinaikan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait Mengenai penyebab kericuhan Suporter hingga terjadi pelemparan Gas air mata. (Red)
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria
Redaktur : Rizki
Post a Comment