Gresik, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Buntut kericuhan suporter Gresik United di Stadion Gelora Joko Samudro. Akhirnya pihak Kepolisian telah mengamankan 8 orang terduga pelaku. Diketahui, kericuhan Suporter dengan aparat keamanan terjadi usai laga Gresik United vs Deltras FC, pada Minggu (19/11/2023).
Kedelapan orang tersebut diduga kuat sebagai provokator dalam kerusuhan. Ini diungkapkan Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom usai menggelar Press release yang juga dihadiri Wadir Reskrimum AKBP Pieter Yanottama, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldino Prima Wirdhan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, Akhirnya Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.
“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom saat menggelar press release di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa, (21/11/2023.)
Dijelaskannya, peran delapan orang tersebut ialah Pertama yakni FJ (24), asal Gapuro Sukolilo Gresik, JH (20), asal Kedanyang, Kebomas, Gresik. Keduanya berperan melempar batu dari berbagai ukuran.
"Sementara MT 49 tahun, warga Kebungson, Gresik, merupakan ketua Harian Suporter GU dan aktor intelektual. Serta S (26), asal Cerme, Gresik, peran dirijen suporter GR. Mereka ini yang mengajak suporter turun menemui manajemen Gresik United," kata Adhitya Panji Anom dalam press release, Selasa (21/11/2023).
Adhitya menerangkan, dari delapan orang itu, empat di antaranya masih di bawah umur. Namun, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Untuk anak-anak kita sudah berkoordinasi dengan Bapas anak," terangnya.
Dalam keterangannya, Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan atas kejadian tersebut. Sedangkan barang bukti rekaman video, CCTV, HP, dan batu sudah kita amankan," ungkapnya.
Akibat Perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 160 KUHP, serta 211 dan 212 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Kita masih dalami lagi, kemungkinan ada tambahan tersangka lain. Karena ada beberapa fasilitas kendaraan dinas rusak satu mobil provos, 1 kendaraan bus Deltras FC, serta kaca stadion pecah akibat lemparan batu," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, kericuhan ini terjadi usai Gresik United kalah di tangan Deltras FC dengan skor 2-1. Kalahnya Gresik United membuat Ultras, suporter Gresik United murka. Di luar Stadion Gelora Joko Samudro (GJOS), massa suporter berjumlah ratusan itu berusaha mendemo manajemen. Namun mereka dihadang oleh polisi.
Dalam video yang beredar, Para suporter terus merangsek mendekat ke barikade. terhalang barikade polisi. Akhirnya, mereka melempari batu hingga polisi memutuskan menembakkan gas air mata. Kericuhan ini mengakibatkan 10 polisi terluka. korban 1 orang personel Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim. (Red)
Pimpinan Penanggungjawab redaksi infojatim.com : Arifin S. Zakaria
Redaktur : Rizki
Post a Comment