Info Jatim Grup 10:10 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Aminatun Habibah, Ketua DPRD Abdul Qodir Dalam kegiatan Bertema 'Ngobrol Asik Pendidikan' yang dihadiri seluruh jajaran Pemerintah kabupaten Gresik di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Kecamatan Gresik, Senin (25/09/2023).

Maraknya fenomena kekerasan pada anak, baik yang dilakukan oleh oknum guru ataupun teman sebayanya, menimbulkan dampak yang buruk. Terutama berdampak pada psikologis seorang anak.

Hal ini, menjadi keprihatinan serius Bupati H. Fandi Akhmad Yani dan  Wakil bupati Hj. Aminatun Habibah serta jadi perhatian serius jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik terkait maraknya Kasus perundungan hingga kekerasan terhadap anak terutama di lingkungan sekolah.

Dalam kegiatan Bertema 'Ngobrol Asik Pendidikan' yang dihadiri seluruh jajaran Pemerintah kabupaten Gresik dan tenaga pendidik di dinas pendidikan kabupaten Gresik.

Bupati yang akrab disapa Gus Yani ini menuturkan, anak merupakan tumpuan bagi orang tua dan sebagai generasi penerus bangsa. Sebab itu, anak harus memperoleh perlakuan yang baik dan dilindungi.

Foto: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri kegiatan Bertema 'Ngobrol Asik Pendidikan' di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Senin (25/09/2023)

"Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," kata Bupati Gresik Fandi Akhmad yani, Senin (25/09/2023) di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Oleh karena itu, Menurutnya, fenomena seperti ini perlu menjadi perhatian dan menjadi PR yang harus ditangani secara serius. Karena menimbulkan trauma pada anak, misalnya menolak pergi ke sekolah.

"Tiga hal yang menjadi perhatian, yakni stop bullying, stop kejahatan seksual dan stop intoleran terhadap anak," pungkas Gus Yani.

Menurutnya, tiga persoalan itu harus tuntas. Formulasinya adalah dengan cara menambah daya kapasitas kita sebagai seorang guru atau tenaga pendidik yang mengutamakan profesionalitas.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah juga memberikan warning bahwa jangan ada lagi kejadian kekerasan pada anak.

Adanya kasus kekerasan di lingkungan sekolah, sama halnya dengan menodai lembaga pendidikan yang mestinya menjadi tempat untuk belajar yang nyaman.

Aminatun Habibah atau yang akrab disapa Bu Min memaparkan, bahwa di lingkungan Sekolah perlu menciptakan kultur yang aman, nyaman dan sehat. Sehingga, siswa bisa berinteraksi dengan baik dengan teman-temannya.

Selain itu, Pihak Sekolah perlu memberikan sanksi tegas kepada anak yang melakukan bullying. Sehingga, pelaku merasa jera dan tidak melakukan tindakan bullying kembali kepada temannya.

"Peran guru dan orang tua perlu untuk mengajarkan siswa/anak untuk menyelesaikan masalah dengan pendekatan musyawarah bersama, bukan dengan kekerasan dan main hakim sendiri," pungkasnya.

Terakhir Gus Yani menambahkan, bahwa perlu tumbuhnya ketegasan yang terukur dari seorang pendidik kepada muridnya. Hal ini juga harus diimbangi dengan kesadaran kita sebagai orang tua.

"Kita sebagai orang tua juga memiliki peran yang sama, yakni fungsi kontrol terhadap kepribadian anak. sekolah bukanlah tempat penitipan anak. Namun sekolah adalah tempat menimba ilmu. Jadi semua harus bersinergi, sebab pengembangan karakter anak di rumah juga sangat penting. Jangan sampai ada lagi kekerasan, baik itu berupa kekerasan fisik ataupun kekerasan verbal," tegasnya.

Sebagai informasi, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 54 Ayat (1) dijelaskan :

Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat/orang tua. (Red)

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria

Redaktur : Rizki

Post a Comment