Info Jatim Grup 09:17 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto: (Atas) H.Sueb Abdullah Didampingi kuasa hukum Abdullah S.H saat menunjukkan Peta Bidang Tanah Nomor: 2837/2019 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Gresik tanggal 06 Desember 2019 Desa Manyar Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Foto:(Bawah) BANNER Peringatan Yang Dipasang di Lokasi Lahan Yang berada Di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Manyar Gresik pada hari Kamis (27/7/2023).

Akhir-akhir ini nama H.Sueb Abdullah salah satu pengusaha sukses yang ada di Kabupaten Gresik menjadi viral di media sosial, adanya dugaan penyerobotan tanah miliknya yang saat ini sudah diuruk orang Misterius Yang tidak Bertanggung jawab di kawasan JIIPE Manyar Gresik.

Situasi yang kian memanas ini akibat tanah milik Sueb yang berada di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Manyar Gresik pada 20 dan 21 Juli 2023 sempat diuruk oleh seseorang yang sampai saat ini menjadi MISTERIUS. Hingga kini belum diketahui Sebenarnya siapa dari dalang pengurukan tersebut.

"Ada orang yang melakukan pengurukan lahan milik H.Sueb Abdullah yang di kawasan JIIPE Manyar Gresik tanpa izin, lokasi tempat pengurukan dari jalan raya sekitar 12 km," Ucap Abdulah S.H selaku kuasa hukum.

H.Sueb Abdullah bersama kuasa hukumnya segera mengambil langkah-langkah tegas sebagai peringatan. Dengan melakukan Pemasangan Banner yang bertuliskan (Tanah  Ini Milik H.Sueb Abdullah) pada hari Kamis (27/7/2023).

Dengan adanya pemasangan Banner  milik H.Sueb Abdullah sesuai dengan:

  • Peta Bidang Tanah sesuai putusan MA Nomor : 327K / PID /2017
  • Peta Bidang Tanah Nomor: 2837/2019 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik tanggal 06 Desember 2019 Desa Manyar Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Foto: Abdulah S.H  Kuasa Hukum H. Sueb Abdulah saat menerangkan pada awak media terkait pemasangan Banner di tanah klien nya yang berada di kawasan JIPPE. Kamis (27/7/2023)

"Dengan adanya Pemasangan Banner di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Manyar Kabupaten Gresik Ini merupakan  Peringatan, siapapun orangnya yang memasuki pekarangan tanpa izin, Merusak ataupun Melakukan kegiatan tanpa izin dari pemilik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang Undang yang berlaku di NKRI," Ucap Abdullah Kuasa hukum H. Sueb Abdulah.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum H. Sueb Abdulah Yang akrab dipanggil Abdullah ini juga menegaskan bahwa akan menempuh jalur hukum, jika ditemukan masih ada aktivitas kegiatan tanpa izin di Lahan milik kliennya. 

"Apabila diketahui masih ada aktivitas kegiatan tanpa izin dilahan milik klien saya dan terbukti melawan hukum, maka kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum," Tegasnya.

Dalam Pemasangan Banner tersebut dilakukan H.Sueb Abdullah didampingi kuasa hukum Abdullah S.H dan disaksikan oleh awak media di lokasi kawasan JIIPE mulai pukul 09.00 wib. Terpantau Dum Truk yang mengangkut urukan sudah diberhentikan oleh pelaku yang mau mengadakan kegiatan pengurukan di lahan.

Foto: Pimpinan Redaksi infojatim.com usai mewawancarai Abdullah S.H selaku Kuasa Hukum terkait pemasangan Banner Tanah milik H.Sueb Abdullah di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE Manyar Kabupaten Gresik. Kamis (27/7/2023)

Untuk diketahui, adapun tanah H.Sueb Abdullah seluas 3,5 Hektare sampai saat ini belum pernah diperjual belikan ataupun dialihkan kepada siapapun. Penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas. Serta melakukan klaim sepihak dan diam-diam, melalui pematokan tanah atau pagar serta menguruk dengan lahan untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penyerobotan tanah, maka perlu dipastikan adanya perbuatan pidana dan semua unsur kesalahan harus dihubungkan dengan perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidana nya terdakwa maka terdakwa harus terbukti:

  1. Melakukan perbuatan pidana
  2. Mampu bertanggung jawab
  3. Dengan kesengajaan atau kealpaan
  4. Tidak adanya alasan pemaaf.

Dalam Undang-Undang KUHP,  tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Dari tim redaksi infojatim.com tidak putus asa dan tidak tinggal diam mempertanyakan kepada para Driver Dum Truk tersebut kenapa kegiatan pengurukan diberhentikan. para Driver menjawab mulai pukul 09.00 - 14.00 wib tidak boleh melakukan pengurukan terlebih dahulu.

lebih lanjut Tim redaksi infojatim.com meminta keterangan siapa yang menyuruh berhenti, salah satu Driver tidak memberikan jawaban jelas hanya mengatakan disuruh orang berhenti.

"Kami ini tidak tahu kalau tanah ini bermasalah, kita disuruh jalan ya jalan, disuruh berhenti ya berhenti," Ucap salah satu Driver saat di lokasi.

Foto: Beberapa kendaraan Dumtruk di lokasi tampak Berhenti melakukan aktivitas pengurukan di tanah H. Sueb Abdulah usai adanya Pemasangan Banner Peringatan. Kamis (27/7/2023)

Menurut H. Sueb Abdulah, Sangat menjadi MISTERI yang telah melakukan pembongkaran dan pengurukan. Satu Orang pun tidak ada di lokasi Alias Melarikan Diri agar tidak diketahui olehnya.

"Saya Sueb Abdulah bersama kuasa hukum Abdullah S.H mengintruksikan kepada tim untuk melakukan pengintaian adanya alat alat berat dan sejenisnya yang masuk ke lokasi lahan milik saya yang ada di kawasan JIIPE Manyar Gresik, jika diketahui akan dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur dan Undang Undang yang berlaku," Tutupnya. (Red/TH) Bersambung.

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria

Redaktur : Rizki

Post a Comment