Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Foto: didampingi Kuasa hukumnya Abdullah S.H., membeberkan peta bidang yang dikeluarkan dari Badan Pertanahan Gresik atas nama H. Sueb Abdulah di depan awak media. |
Sebelumnya ramai pemberitaan yang sudah beredar di media sosial terkait sengketa lahan milik H.Sueb Abdullah di kawasan Java integrated industrial and Port Estate ( JIIPE ) di kecamatan Manyar Gresik.
Didampingi Kuasa hukumnya Abdullah S.H., ia membeberkan peta bidang di depan awak media bahwa peta bidang yang di tunjukkan sebelumnya, tanah tersebut terletak dipinggir laut sekarang berada di tengah. ini menjadi janggal dengan peta yang muncul ini jadi masalah bagi H.Sueb Abdullah.
H.Sueb Abdullah menegaskan bahwa tanah miliknya yang berada di kawasan JIIPE tidak Pernah di Jual ataupun dialihkan ke pihak manapun, Apalagi belum terbayar tapi sudah diklaim didalam masuk peta bidang.
"Permasalahan lahan saya kan sudah Inkrah di MA sekarang lagi diproses kembali terkait laporan tersebut, "tegasnya.
Informasi yang dihimpun, Penyerobotan lahan dikawasan (KEK) Manyar Gresik antara H.Sueb Abdullah dan PT. BKMS dengan luas sesuai peta bidang 3,5 Hektar. yang dibeli dari Nasikah pada tahun 2016 dan sudah menjadi peta bidang yang dikeluarkan dari Badan Pertanahan Gresik atas nama H.Sueb Abdullah.
"Beberapa tahun yang lalu pernah dilaksanakan mediasi melalui BPN ke Pemda Gresik. Namun tidak membawakan hasil. Kami tidak menghadiri karena bukan kapasitas untuk penyelesaian di Pemda Gresik," Ujar Abdullah S.H kuasa hukum dari H.Sueb Abdullah.
saat diwawancarai oleh tim redaksi infojatim.com di Cafe BS pada hari Senin 24 Juli 2023 bersama dengan kuasa hukumnya berbicara lantang Sueb Abdullah Mengungkapkan bahwa pada tanggal 20, 21 Juli 2023 lahan tersebut sempat di uruk oleh seseorang yang masih menjadi MISTERI. Entah siapa biang kerok dari penguruk tersebut.
H Sueb Abdullah menjadi geram disebabkan lahan miliknya di peta bidang Persil 35 DT 4 di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar, Gresik, tiba-tiba di serobot dan direklamasi atau diuruk tanpa seizinnya.
"Saya tidak terima. Sebab, tanah di peta bidang Persil 35 DT 4 yang berada di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Kecamatan Manyar Gresik, tiba-tiba di serobot dan direklamasi atau di Uruk tanpa izin. Tanah itu belum pernah di jual ke pihak siapapun. Padahal. Sudah jelas tanah saya diserobot," ucapnya dengan didampingi kuasa hukumnya Abdullah dan M Sholeh di Cafe BS.
Sebagai informasi, Tanah milik Sueb abdulah berada di kawasan JIIPE yang luasnya 3,5 hektare. Sebelumnya Masih berupa tambak sejak 13 tahun silam. Sejak ada proyek pembangunan kawasan JIIPE, tanah itu dibiarkan nganggur. Bahkan, 3 bulan lalu tanah tersebut belum urukan. Masih berupa tambak.
Foto: Lahan Tanah milik H. Sueb abdulah di kawasan JIIPE di uruk oleh seseorang tanpa izin yang masih menjadi MISTERI. |
"Saya merasa kaget dan heran 2 minggu yang lalu melihat tanah saya yang berada di kawasan JIIPE seluasnya 3,5 hektare. tiba-tiba sudah diuruk, ini yang menjadi MISTERI siapa biang kerok yang menguruk tanah tersebut," Ucapnya.
Sueb menuturkan, bahwa sampai detik ini belum mengetahui pihak mana yang berani menguruk lahan miliknya tanpa izin. tanah tersebut lokasinya di sekitar lahan proyek Smelter PT Freeport Indonesia dan masih dalam sengketa di unit Diretkrimum Polda Jatim.
"lokasinya di sekitar lahan proyek Smelter PT Freeport Indonesia dan masih dalam sengketa di unit Diretkrimum Polda Jatim. yang saya tahu di kawasan JIIPE, ada pihak JIIPE, BKMS, dan Pelindo. Saya belum tahu siapa yang nguruk," tegasnya.
Foto: Lahan Tanah milik H. Sueb abdulah di kawasan JIIPE di uruk oleh seseorang tanpa izin yang masih menjadi MISTERI. |
Lebih lanjut Sueb menerangkan bahwa luas tanah miliknya 3,5 hektar itu harga permeternya Rp 2 juta. Jika di total jumlah uang nya, Rp 70 miliar dengan seluas tanah 3,5 hektar. Tanah tersebut dibeli tahun 2016 dari Nasikah, dan sudah keluar peta bidang di tahun 2019.
"Atas kasus ini, Saya akan menempuh jalur hukum. Bisa dengan tuduhan penyerobotan." Tegasnya.
Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi infojatim.com ia menyampaikan adanya undangan ke Polda Jatim pada hari Selasa 25 Juli 2023. undangan wawancara dan klarifikasi perkara dengan membawa dokumen peta bidang Nomor 2837/2019 ,tanggal 06 Desember 2019 N.I.B . 12.09.10.10.02836 seluas 35,582 m2 atas nama Sueb Abdullah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.
H. Sueb abdulah menegaskan tidak akan tinggal diam dan mengambil langkah langkah lanjut sampai ke tingkat menteri dan presiden untuk dapat menuntaskan permasalahan lahan yang diserobot.(bersambung) Sampai berita ini diturunkan Rabu 26 Juli 2023. (Red/TH)
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria
Redaktur :Rizki
Post a Comment