Info Jatim Grup 22:54 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com -  Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Foto: Dinas Perhubungan Gresik melaksanakan apel bersama Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Gresik. Saat akan menggelar operasi gabungan OPS Patuh Semeru, Rabu (12/07/2023).

Operasi Patuh Semeru 2023 resmi digelar Selama 14 hari di gresik mulai pada tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Kali ini, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Gresik mengelar operasi gabungan Bersama Dinas Perhubungan menindak tegas Truk galian C yang masih beroperasi dengan cara pemuatan yang tidak memenuhi prosedur serta surat-surat tidak lengkap.

Su'udin, S.A.P (Kepala Bidang keLalulintasan) Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik saat diwawancarai oleh pimpinan redaksi infojatim.com menyampaikan, rabu kemarin telah melakukan razia gabungan di pertigaan cerme dan exit tol dengan menindak sekitar 25 kendaraan di daerah cerme, menurutnya mereka itu sudah tidak layak dan menyalahi prosedur.

Su'udin, S.A.P (Kepala Bidang Kelalulintasan) saat memimpin apel di depan Halaman Kantor Dinas Perhubungan Gresik, persiapan Operasi Gabungan bersama Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Gresik, OPS Patuh Semeru, Rabu (12/07/2023).

"Kami mohon kerjasamanya teman- teman galian dan pemilik kendaraan kami tidak akan bertindak frontal. Silakan bekerja sesuai aturan yang ditetapkan, "ucapnya Pada Kamis, (13/07/2023) pukul 13.00 wib.

Untuk diketahui, Sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas yaitu Pasal 106 Ayat (5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; 

b. Surat Izin Mengemudi; 

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau 

d. tanda bukti lain yang sah.

dan Pasal 274 (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan Fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Udin menerangkan kendaraan yang ditindak tegas adalah kendaraan yang sudah tidak layak jalan dan menyalahi prosedur yaitu:

1. STNK dan uji kirnya sudah tidak layak jalan   

2. Kendaraan mereka dalam pemuatan tidak memakai terpal.

Foto: Anggota Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Gresik Bersama Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan di pertigaan cerme dan exit tol dengan menindak sekitar 25 kendaraan di daerah cerme, Rabu 12/07/2023).

"kedepannya dinas perhubungan bersama polres gresik akan terus menggelar operasi dari jam 06.00 s/d 15.00 wib. Dan jam 15.00 s/d 18.00 wib, "ungkapnya.

Ia berharap, pengguna lalu lintas dan pengusaha angkutan agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Jika mereka memaksakan tetap berjalan kita akan menyita kendaraan tersebut dan jika tidak  mematuhi aturan, kami akan bekerjasama dengan satpol PP untuk menindak lebih tegas lagi bagi kendaraan yang tidak memakai terpal.

"Saya harap para pengusaha Galian C mengingatkan supir-supir truknya untuk memakai terpal saat muatan, agar tidak berceceran di jalan-jalan yang mengakibatkan kecelakaan terutama R2. Dan apabila masih ditemukan truk galian C tidak memakai terpal, kami akan tindak tegas agar Pengusaha penggali tidak sewenang-wenang, "tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan pimpinan infojatim.com tetap memonitoring kegiatan-kegiatan yang ada di wilayah jatim Gresik. agar bagi pengusaha dapat untuk mematuhi prosedur dan Undang-undang Lalu lintas karena dengan adanya kerja sama yang baik dapat berjalan lancar aman dan terkendali," ungkapnya. (Red)

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria

Redaktur: Rizki 

Post a Comment