Jakarta, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Surat Edaran Kemendikbudristek. Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban dan Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua Murid. foto: dok. Kemendikbudristek. |
Setelah menuai banyak protes beberapa waktu yang lalu, akhirnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran terkait wisuda di sekolah PAUD hingga jenjang pendidikan menengah, pada Jumat 23 Juni 2023.
Dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti itu Ditegaskan bahwa wisuda di satuan pendidikan atau sekolah tidak wajib dilakukan sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
Adapun Poin penting dari surat Edaran tersebut adalah Kemendikbudristek mengingatkan bahwa kegiatan wisuda sekolah juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali murid.
Surat Edaran Kemendikbudristek. Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban dan Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua Murid. foto: dok. Kemendikbudristek. |
"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangannya di surat edaran yang dikeluarkan di Jakarta, pada Jumat (23/6/2023).
Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
"Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah," tutur Suharti.
Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Surat Edaran Kemendikbudristek. Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban dan Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua Murid. foto: dok. Kemendikbudristek. |
"Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," pungkasnya.
Sebagai informasi, adapun Surat Edaran ini berlandaskan empat dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.(Red).
Pimpinan redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria
Redaktur : Rizki
Post a Comment