Info Jatim Grup 09:06 A+ A- Print Email

Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Kasus sengketa tanah antar saudara di Desa Kandangan Kecamatan Cerme membuat majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik melakukan persidangan setempat (PS), Jumat (13/1/2023). 

PS dilakukan majelis Hakim PN Gresik atas gugatan pemohon yaitu Kartono adik dari almarhum Mat Sholeh, warga Desa Kandangan Kecamatan Cerme. Objek yang digugat yaitu lima bidang sertifikat. Baik bangunan dan masih berupa tanah pertanian.

Kartono menggugat Siami atas tanah dan bangunan yang dimiliki almarhum Mat Sholeh. “Padahal, secara ajaran Islam, harta pernikahan suami istri itu, jika salah satu meninggal dunia, maka harta benda menjadi milik suami atau istri. Ini, pihak penggugat dari saudara almarhum Kartono,” kata Andi Mulya, S.H  kuasa hukum Siami, selaku tergugat. 
Andi Mulya menambahkan, diharapkan dari PS tersebut memberikan kejelasan kepemilikan hak tanah dan bangunan. Sebab, sebelumnya Siami telah menggugat Kartono dan menang. “Sekarang, pihak Kartono yang menggugat. Semoga, segera ada kepastian hukum dan yang salah menerima hukuman,” Harapannya ," 
 
Sementara Humas PN Gresik Moch. Fatkur Rochman mengatakan, PS dilakukan mejelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yaitu Etri Widayati, Sri Sulastuti dan Agung Suryo Sulistyo. 

“Persidangan setempat ini untuk memeriksa lokasi yang disengketakan. Sehingga, hakim dan panitera hadir ke lokasi,” kata Fatkur Rochman.

Seharusnya pihak Pengadilan Negeri Gresik mencermati lebih dalam sebuah kronologi kejadian sebelumnya Siami sudah melaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan ke Polda Jatim atas perkara tersebut dari hasil SP2HP Sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka yaitu Sdr Kartono beserta istrinya, tapi pada faktanya dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim perkara tersebut ditarik ulur sambil mencari bukti fakta tambahan, " Ujarnya.

Pihak dari Siami dan keluarga yang mewakili tidak tinggal diam untuk mencari keadilan demi ke dua anak yatimnya menuntut haknya bukan hasil rekayasa yang dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Dalam Persidangan Setempat (PS) tersebut di tkp Desa Kandangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik yang terpantau oleh tim redaksi infojatim.com bahwa perkara tersebut sudah beberapa tahun tidak kunjung tuntas, bahkan saat ini SALING LAPOR kalau sudah seperti ini dimana letak keadilan yang sebenarnya dengan seadilny- adilnya, yang  sudah hampir terperangkap ke terali besi laporan pidana justru berbalik  berupaya untuk memenangkan dan mengusai lahan tersebut," Ungkapnya ," 
(Bersambung).



Penulis : Pimpred 
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S.Zakaria

Post a Comment