Info Jatim Grup 10:24 A+ A- Print Email


Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Unit 2 Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya resmi melakukan penyelidikan atas dugaan perkara tindak pidana yang terjadi atas Ijin Pemakaian Tanah (IPT) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jl. Purwodadi Gang I, Jumat (09/12/2022). 


"Kami baru saja memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan atas perkara IPT milik Pemkot Surabaya di persil Jl. Purwodadi Gang I. Dua ahli waris almarhum Mursidah, bernama Aniya Rahmi dan Anwar Wahyudi dimintai keterangan oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (09/09/2022), sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berjalan lancar dan sekarang kita percayakan kepada penyidik untuk melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut, supaya terang benerang atas status kepemilikan IPT milik Pemkot Surabaya di Jl. Purwodadi Gang I," ungkap Dwi, panggilan akrab pengacara yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/5528/SP2HP/XI/RES.1.2/2022/Satreskrim, tertanggal 24 November 2022, menjelaskan bahwa Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Kantor Bantuan Hukum & Penegak Hukum “Dwi Heri Mustika & Partners” telah diterima dan ditindak lanjuti oleh Unit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya. Berdasarkan Surat Permintaan Keterangan No. B/9097/XI/RES.1.2/2022/Satreskrim dan Surat Permintaan Keterangan No. B/9096/XI/RES.1.2/2022/Satreskrim, tertanggal 24 November 2022, pada hari Rabu, Unit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil Aniya Rahmi dan Anwar Wachyudi. “Hari Rabu, tanggal 30 November 2022, Aniya Rahmi dan Anwar Wachyudi sudah memenuhi panggilan dan telah memberikan keterangan atas perkara persil Jalan Purwodadi Gang I,” ungkap Dwi.


"Harapan 8 (delapan) ahli waris almarhum Mursidah yang sekaligus klien kami, hanya meminta keadilan. Bangunan yang berdiri di persil Jl. Purwodadi beserta IPT milik Pemkot Surabaya itu sebenarnya secara hukum atas nama siapa dan milik siapa ?,” ucap Dwi.


Dwi menambahkan, mengaku sangat kecewa atas hasil mediasi yang diselenggarakan pada 15 September 2022 di Ruang Rapat Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya berdasarkan Surat No: 005/15914/436.1.2/2022, tertanggal 09 September. “Situasi yang terjadi, saat forum atau rapat mediasi yang dihadiri perwakilan Pemkot Surabaya terkesan tidak netral. Kenapa begitu, dugaan kami berdasarkan saat mediasi berjalan, kami secara gamblang dan jelas menunjukan alas bukti terkait hak IPT milik Pemkot Surabaya di Jl. Purwodadi Gang I. Namun dari pihak lawan, yang saat itu mengaku memiliki hak IPT dan mengusai persil saat ini, bahkan saat ini telah disewakan ke perusahaan ekspedisi, terkesan keberatan tidak menunjukan ke klien kami atau peserta mediasi yang saat itu hadir. Pertanyaan saya, kenapa saat itu perwakilan Pemkot Surabaya hanya bisa diam melihat proses mediasi yang berjalan tidak sportif,” ungkap Dwi.


Puncaknya, lanjut Dwi, saat pihaknya melayangkan surat nomor: 06/Kota.SBY-CAKRATIRTA/Biro.Hukum/dw.bg/X/2022, tertanggal 13 Oktober 2022, perihal: Memohon Informasi/Keterangan atas nama IPT milik Pemkot Surabaya di Jl. Purwodadi Gang I. 


“Tidak lama kemudian pihak Pemkot Surabaya memberikan jawaban kepada kami. Berdasarkan point nomor 2, Surat No 593/9640/436.8.2/2022, tertanggal 31 Oktober 2022 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Surabaya, berbunyi: berdasarkan hal tersebut diatas, maka permohonan tidak dapat ditindak lanjuti karena saudara tidak memiliki legal standing atas permohonan dimaksud, mengingat pemegang IPT sebagaimana angka 1 atas nama pihak lain. Hal ini yang membuat klien kami bertanya tanya, bagaimana proses IPT bisa balik nama tanpa sepengetahuan pihak klien kami. Padahal jelas jelas klien kami memiliki legal standing sebuah Perjanjian Jual Beli Notaris Goesti Djohan Nomor 139, tertanggal 21 November 1975 terkait persil tersebut. Dan, klien kami juga telah memiliki Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama (PA) No. 2878/Pdt.P/2021/PA.Sby, tertanggal 23 September 2021,” tutup Dwi.

Ditambahkan oleh Arifin S,Zakaria  pimpinan redaksi infojatim.com,  Ironisnya sangat disayangkan banyak kasus perkasus yang tidak segera terselesaikan, dan terkesan di tarik ulur, baik Pelapor / Terlapor ingin mengharapkan kepastian hukum dengan keadilan yang seadil-adilnya, terutama pada oknum-oknum yang terkait, seharusnya melaksanakan tugas yang profesional dan tegas dan tidak mengulur-ngulur waktu , " Harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Sabtu (10/12/2022).




Sumber Berita : Partner Mitra

Editor : TH

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com : Arifin S,Zakaria

Post a Comment