Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Kasus Oknum anggota Polres Gresik yang dilaporkan pimpinan redaksi Media Harian Memo ke Kabid Propam Polda Jatim, terkait penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bakal berlanjut ke Mabes Polri.

Pasalnya, pimpinan redaksi Harian Memo Syamsul Arief menduga jika kasus yang sudah ditangani oleh anggota Paminal Polda Jatim tersebut kurang transparan dan ada permainan.

Seperti yang sudah diberitakan awak media ini sebelumnya, menurut Pimpinan Redaksi Harian Memo Syamsul Arief mengatakan, sesuai idintitas dan legalitas telah dijamin oleh undang-undang dalam mengawal keadilan di Negara kesatuan Republik Indonesia.

Dengan laporan terkait dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polres Gresik dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang. Alasannya, dalam penanganan kasus tersebut ada Dugaan permainan meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka.

Syamsul mengungkapkan, Fakta - fakta dan kronologi kejadian singkat perkara yang diadukan sebagai berikut, pada tanggal 25 Mei tahun 2022 pukul 23.00 WIB Anggota Polres Gresik (resmob) telah melakukan penangkapan terhadap Y (mucikari) di Desa Betiring, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang di wilaya hukum Polres Gresik, lalu di bawah ke kantor Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Akhirnya Y (mucikari) di tahan kurang lebih 2 minggu, tapi sayangnya proses hukum tidak lanjut.

Parahnya, menurut keterangan dari pihak keluarga tersangka, penyidik telah meminta sejumlah uang untuk tebusan keluar dari penjara/jerat hukum, tetapi Y (mucikari) masih diwajibkan datang ke Polres Gresik untuk absen.

Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, Wahyu, ketika dikonfirmasi awak media ini menegaskan, jika yang menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut bukan dari anggota Resmob, namun anggota dari anggota Pidum.

"Pidum Unit 1, Penyidik berinisial FR yang menangani kasus tersebut. Bukan anggota Resmob. Dan kasus ini juga masih penangguan," pungkasnya.

Sementara Syamsul Arief Pimpinan Redaksi Harian Memo menegaskan jika Kasus ini sudah ditangani paminal Polda Jatim dan kroscek dilapangan 4 Anggota Paminal sudah terjun ke lapangan dengan meminta keterangan tersangka di rumahnya.

Namun tersangka inisial Y langsung kabur tidak kembali kerumah, dan selanjutnya penyidik Paminal Polda Jatim meminta keterangan kepada Suami tersangka Y.

Pada saat itu Suami dari Y mengakui jika dirinya dimintai sejumlah uang oleh oknum anggota Polres Gresik yang diduga berinisial FR sebesar Rp. 45 juta.

"Namun pada saat itu menurut pengakuan Suami Y yang berinisial BD, dirinya baru mengasih uang Rp. 35 juta, dan untuk kurangnya Rp. 10 juta menyusul," ujar Syamsul.

Dalam hal ini, berdasarkan informasi serta Fakta di lapangan, Pimpinan Redaksi Harian Memo Syamsul Arief menilai penanganan paminal ini diduga kurang trasnfaran/ada permainan, dan dengan menyikapi hal ini Syamsul Arief akan melaporkan Paminal Polda Jatim yang menangani kasus tersebut ke Kadiv Propam Mabes Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Polda Jatim belum bisa dikonfirmasi.

Awak media Krindomemo sebagai alat kontrol sosial masyarakat dengan motto berani ungkap kasus kejahatan pejabat, berharap kepada Mabes Polri, segera terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota Kaurproduk Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim yang diduga tidak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

Agar citra lembaga institusi Polri di mata masyarakat tidak kembali tercoreng, setelah publik dihebohkan dengan Kasus Pembunuhan brigadir J yang diduga dilakukan Jendral Ferdy Sambo CS. Sebab, Institusi Polri merupakan representasi lembaga tempat mengadu atau tempat mencari keadilan bagi masyarakat. 

Pimpinan redaksi samsul arif Berkomentar lantang ketika di konfirmasi oleh pimpinan redaksi infojatim.com , terkait kejadian di desa Betiring kecamatan Cerme terkait dugaan perdagangan, proses tersebut dari tanggal 25 Mei sampai dengan 1 Agustus 2022 belum ada titik terang. Kridomemo tidak tinggal diam dengan berkomentar lantang," jika tidak ada proses dengan jelas sejelas-jelasnya, kridomemo harian.com berupaya keras untuk menindak lanjuti kepada pihak pihak terkait kasus tersebut agar penanganan di lembaga instansi kepolisian dapat dijalankan dengan sebaik baiknya harapan dari pimpinan redaksi krido memo agar penanganan tersebut di tangani secara profesional. 

Ditambahkan oleh Arifin S, Zakaria pimpinan redaksi infojatim.com dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan  Orang ( TPPO)  tersebut yang sudah diberitakan sebelumnya pimpinan redaksi infojatim.com juga sependapat dengan pimpinan redaksi Harian Memo Syamsul Arief maju terus pantang mundur tegakkan keadilan siapaun orang nya jangan sampai tebang pilih perbuatan harus di tindak tegas sampai mendapatkan keadilan demi menjunjung tinggi institusi kepolisian di negara Indonesia yang kita cintai ini,  " Ungkapnya, " ( Bersambung)  

Hinggah berita ini diturunkan, Kamis,   ( 1 /9 / 2022)  




Sumber Berita: Partner Mitra 
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com ; Arifin S, Zakaria

Post a Comment