Surabaya, infojatim.com  -  Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap .

Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, kecewa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran gagal menjemput paksa Mardani Maming di Apartemennya, Senin (25/7/2022).

Kegagalan tersebut, menurutnya, adalah bukti bahwa kinerja lembaga antirasuah tersebut semakin buruk. "Kinerja KPK semakin hari tampak makin buruk," ujar Baihaki Akbar

Baihaki Akbar menjelaskan, sejauh ini KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak menunjukkan kinerja yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, Ujar beliau ketika diwawancarai oleh tim redaksi infojatim.com Selasa (26/7/2022).

"Dalam dua minggu saja KPK kehilangan jejak orang yang akan dijemput paksa. Belum lagi kasus dugaan korupsi Formula E ditidurkan," ungkap Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA.

Oleh karena itu, Baihaki Akbar menggaungkan agar lembaga yang lahir pada era reformasi ini dibubarkan saja.

"Bubar sajalah kalian! (KPK)" tegasnya

Sebelumnya KPK gagal menjemput paksa politikus PDIP Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.

Ali menjelaskan bahwa jika Mardani Maming tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK, pihaknya akan menjadikan Mardani Maming sebagai buronan lembaga antirasuah.

“Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” tambahnya.

Sementara itu di tambahkan oleh Arifin S,Zakaria pimpred redaksi infojatim.com mengatakan bahwa untuk KPK yang gagal jemput paksa Maming.Mardani , bagaimanapun  sebagai KPK seharusnya  berupaya dalam  menuntaskan perkara pemberantasan korupsi , juga KPK seharusnya menunjukkan kinerja yang profesional dalam menuntaskan segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan sesuai hukum yang berlaku di negara kita ini NKRI , " Ucapnya ,"  .


Sumber Berita : Partner Mitra 
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi 
infojatim.com : Arifin S,Zakaria

Post a Comment