Info Jatim Grup 14:24 A+ A- Print Email

Bangkalan, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Semenjak Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba, Polres Bangkalan bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen agar Madura Produktif Tanpa Narkoba benar benar dibuktikan. Dukungan dari seluruh pihak untuk ikut serta mensukseskan narkoba bebas dari pulau garam, kali ini terlihat ketika Unit Reskrim Polsek Kamal di Kabupaten Bangkalan meringkus 2 pelaku narkoba pada Senin, (23/05/2022). 


Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang penyebaran narkoba di kecamatan amal, tepatnya di Desa Tanjung Jati merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian diproses secara menyeluruh oleh aparat keamanan. 


2 tersangka yang berhasil diamankan yakni HA (27 tahun) dan ADP (28 tahun). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Jati dan ditangkap oleh petugas dalam waktu yang bersamaan. 


"Kami berhasil meringkus 2 pelaku narkoba dari penggerebekan di sebuah rumah di desa Tanjung Jati, kecamatan Kamal pada Senin dinihari kemarin. Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu sebesar 0,24 gram dan 2 buah hp dan uang tunai sejumlah Rp 1.830.000," ujar Kasihumas Polres Bangkalan ketika dimintai keterangan pada hari ini, Kamis (26/05/2022) secara eksklusif di Mapolres Bangkalan. 


Menurut Kasihumas, Unit Reskrim Polsek Kamal melakukan penangkapan sekaligus menggerebek pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga tentang kecurigaan dua orang tersebut yang melakukan aktivitas di dalam rumah yang kini diberi garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


"Untuk pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutup mantan Kanit Sabhara Polsek Tanah Merah tersebut. 


Sementara itu dari Arifin S,Zakaria Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com / gresiknews1.com juga menambahkan, untuk dua pelaku penyebaran narkoba yaitu HA dan ADP hendaknya di proses sesuai perbuatannya , karena itu berkat dari semua pihak dan masyarakat yang ikut mensukseskan  pulau garam bebas dari Narkoba , karena dengan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa, " Ayo Lawan Narkoba, " Ungkapnya. Hingga berita ini diturunkan Jumat, (3/6/2022).

Sumber Berita : Humas Polres Bangkalan 

Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com / gresiknews1.com : Arifin S,Zakaria

Post a Comment