Jakarta, infojatim.com - Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Tidak hanya itu, E juga memaksa putrinya untuk suntik KB secara rutin agar tidak hamil usai berhubungan badan dengan pria hidung belang, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta Minggu 05/06/2022
Untuk diketahui, Proses Penangkapan perempuan 35 tahun ini bermula saat operasi Pekat Semeru 2022, Unit pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati informasi dari masyarakat adanya prostisusi yang melibatkan anak di salah satu kamar kos di kawasan Ngampel Sari kecamatan Candi Sidoarjo.
"Kejadiannya itu Sabtu (28/5) lalu. Seketika itu langsung dilakukan penggerebekan dan petugas mendapati anak perempuan yang identitasnya masih di bawah umur dengan seorang laki-laki dewasa dalam kamar kos," Ucap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam Keterangan persnya, jumat (03/6/2022).
Saat penggerebekan itu pula, tersangka E yang statusnya janda itu juga diamankan ketika menunggu di kamar sebelah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka juga kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 88 jo 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kapolresta Sidoarjo.
Disis lain, Tim Ligitasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak menemukan fakta bahwa dalam prakteknya, E menawarkan putrinya kepada sejumlah hidung belang melalui aplikasi whatsapp. Tarif yang ditawarkan Rp. 500.0000 sampai Rp. 700.000 untuk sekali kencan.
Untuk diketahui, dalam sepekan anak di eksplotasi seksual selama 4-5 kali dalam menerima order, uang dari eksploitasi seksual komersial digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sewa rumah dan biaya sekolah, Saat ini E ditahan di Mapolresta Sidoarjo, JawaTimur untuk diperiksa secara intensif.
Arist Merdeka dan Tim Litigasi dan Advokasi kasus SPI, Komnas Perlindungan Anak yang sedang mengawal Sidang kasus Kekerasan Seksual yang dilakukan pemilik dan pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia di PN Malang, meminta Polresta Sidoardjo menjerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup, Junto UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Untuk memutus mata rantai eksplotasi Seksual komersial dan perbudakan seksual terhadap anak ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Sidoarjo untuk menggunakan kasus ini sebagai momentum mengajak masyarakat Jawa Timur membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas, dan mengajak masyarakat menjadikan Eksplotasi Seksual Komersial terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan isu bersama, ajak Arist dalam keterangan persnya.
Sementara itu, dari Arifin S,Zakaria pimpred infojatim.com / gresiknews1.com menambahkan, Semestinya seorang ibu yang seharusnya Mendidik, Melindungi, Membimbing dengan Aqidah dan Akhlak yang harus diterapkan kepada anak-anak kandungnya, dengan adanya kasus tersebut semoga tidak terulang kembali, dan agar dapat diproses sesuai dengan perbuatannya dan keadilan harus ditegakkan demi kebenaran, yang saat ini kasus tersebut dalam proses penanganan di Polresta Sidoarjo di bawah kepemimpinan Akbp Kusumo Wahyu Bintoro (kapolres Sidoarjo)," Ungkapnya. ( Ar/Rz)
Sumber Berita : Humas Komnas Anak
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com / gresiknews1.com : Arifin S,Zakaria
Editor : Rizki
Post a Comment