Surabaya, infojatim.com – Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Foto : Siti Nur Azizah dalam pelaporan didampingi Pengacara Abdul Rauf, S.H., |
Siti Nur Azizah (36) warga Tuban melaporkan Hariyati (40) warga Tuban ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP dengan kerugian uang sebesar Rp 209.880.000. Sabtu (23/4/2022).
Pengacara Abdul Rauf menerangkan dasar kliennya melapor ke Polda Jatim. “Klien kami atas nama ibu Siti Nur Azizah beralamat di Tobo, Rt. 001/ Rw. 002.Kel/ Desa Tobo. Kecamatan Merakurak. Kabupaten Tuban. Bu Siti kurang lebih sudah 8 tahun tinggal di desa Tobo,” terang Abdul Rauf.
“Ibu Siti menerangkan bahwa awal dia tinggal di desa Tobo menjalani hidup yang damai akan tetapi setelah perkenalan dengan Hariyati yang masih tetangganya semenjak 2 tahun yang lalu, ibu siti mengalami banyak tekanan dalam menjalani kehidupan di desa Tobo. Bayangkan bu Siti mengalami kerugian sebanyak Rp. 209.880.000,- yang tidak lain diduga di karenakan bujuk rayu oleh Hariyati,” ujar Abdul Rauf.
Abdul Rauf juga menjelaskan dari keterangan klien nya pada awal tahun 2020, Hariyati mendatangi rumah Ibu Siti Nur Azizah untuk mengajak kerja sama dengan iming-iming keuntungan Rp. 60 ribu per Rp. 1 jutanya dengan Modal Pertama Rp. 63.000.000,- (Enam Puluh Tiga juta rupiah). Akan tetapi Hariyati tidak bisa memberikan dan mengembalikan modal dan labanya.
“Hariyati dengan bujuk rayu kepada ke Ibu Siti Nur Azizah Untuk Mengajukan Pinjaman di BMT sebesar Rp. 39 juta dengan menggunakan agunan 6 BPKB Motor. Setelah itu Hariyati datang lagi dengan bujuk rayu yang sama. Menyuruh Ibu Siti Nur Azizah mengajukan Pinjaman ke FIF dengan Nilai Kredit Rp.16 juta dengan mengagunkan BPKB motor,” ujar Abdul Rauf.
Setelah Itu Hariyati datang kerumah Ibu Siti Nur Azizah dengan maksud tujuan yang sama untuk menambah modal dengan menyuruh Ibu Siti mengagunkan surat rumah di Bank BRI dengan jumlah anggunan Rp. 75 juta dengan tenor kurang lebih 4 tahun.
“Akan tetapi kenyataan yang di terima oleh Ibu Siti Nur Azizah sangat naas sekali. Bukan keuntungan yang ia dapat malah buntung yang ia terima, bagaimana tidak modal dan keuntungan yang di janjikan oleh Hariyati tidak pernah kunjung ia terima. Dan akhirnya Bu Siti Nur Azizah mencari keadilan dengan mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang ia alami,” ujar Abdul Rauf.
Sementara itu dari pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com Arifin S.Zakaria menambahkan kasus yang dialami oleh Sdri Siti Nur Azizah sangat memprihatinkan, Hariyati sebagai tetangga bersebelahan setega itu dengan bujuk rayunya dengan imbalan iming iming untuk mencari keuntungan kepada Sdri Siti Nur Azizah untuk kerja sama, akhirnya apa yang di dapat malah berbuntut buntung.
Untuk itu waspada dan hati hati kepada segenap masyarakat dimanapun berada dengan modus modus yang dialami oleh Sdri Siti Nur Azizah, semoga kasus yang menimpanya segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang seadil adilnya., " Ujar Arifin S.Zakaria, "
Hinggah berita ini diunggah, Minggu ( 24/04/2022 ) .
Sumber Berita: Partner Mitra
Pendiri Penangung Jawab Redaksi infojatim.com / gresiknews1.com : Arifin S.Zakaria
Editor: TH
Redaktur: Rz
Post a Comment