GRESIK, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Umar Buang akhirnya bisa menghirup udara segar,  pria lajang 34 tahun di bebaskan dari penjara oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari)  Gresik, Jum,at  (1/4/2022) 

Perkara yang menjerat tersangka pencurian itu telah dihentikan mendapatkan Restorative Justice.  Buang akhirnya bisa bertemu neneknya 
Munarsih, 72 tahun. Mendengar suara Buang, nenek yang duduk di kursi roda itu langsung menangis. Haru. Senang karena sudah bertemu anak semata wayangnya. “Ayo mule,”imbuhnya. 
Buang langsung memeluk neneknya itu. Pemuda lajang 34 tahun itu bersimpuh di kaki neneknya itu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhamad Hamda S., Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Maria Grace seakan menahan air mata. Mereka seakan ikut haru. Selama 3 menit,

Buang bersimpuh. Memohon maaf kepada neneknya itu. Buang pun memeluk erat perempuan rentah itu. “Iya Buang pulang,”katanya dengan nada lirih.  Buang lalu mendorong kursi roda nenek Munarsih keluar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jumat, 1 April 2022. 

Buang dan neneknya di antar pulang menggunakan mobil milik jaksa ke rumah di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Disaksikan langsung oleh Kajari Gresik Muhammad Hamda dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dengan panggilan akrabnya Gus Yani. 

Munarsih adalah ibu angkat Umar Buang. Sejak kecil Buang dirawat karena ibu kandungnya meninggal dunia. Buang memanggil Munarsih dengan sapaan nenek. Namun, ekonomi Munarsih pas-pasan. Buang belum memiliki pekerjaan tetap. Ditambah kondisi kesehatan nenek Munarsih sakit-sakitan. Buang pun gelap mata.


Pria Lajang 34 tahun itu mencuri sebuah smartphone Realme C.11 dan uang Rp 92 ribu milik Tuah Kurniawan, 32, warga Jalan Bali, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 13 Januari 2022.
Smartphone milik Kurniawan itu ditaruh di warung kopi (Warkop) Barokah di Jl.Poros Banjarsari Desa Banjarsari, Kecamatam Manyar Kab.Gresik.

Aksi yang dilakukan Buang terekam CCTV. Buang akhirnya dibekuk anggota Polsek Manyar. Buang dijebloskan ke penjara. Sejak 13 Januari 2022 Buang tidak bisa merawat neneknya itu. Nenek Munarsih terus berdoa Buang bisa pulang. Nah, setelah melalui proses panjang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik perkara Buang dihentikan. Buang mendapatkan restorative justice (RJ) pada Jumat, 1 April 2022.

Kajari Gresik Muhamad Hamda pun membebaskan Buang. “Ini berkah menjelang bulan Suci Ramadan,”kata Hamda.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhamad Hamda mengatakan kesempatan Buang mendapat program ini hanya satu kali. pihaknya pun mengingatkan terus kepada Buang tidak melakukan aksi kejahatan lagi, " Ungkapnya, " 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi langkah Kejaksaan Gresik itu, " Memberi sumber kebahagiaan , " Kata Bupati Fandi Akhmad Yani.  

Sementara Bupati Gresik Gus Yani mengatakan,  dirinya telah berpesan kepada Buang untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Fokus kepada keluarga dan semoga nanti mendapatkan pekerjaan, " Ujar Bupati Gresik, "

Juga dari pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com Arifin S.Zakaria menyampaikan buat Buang berkah menjelang bulan Suci Ramadan ini merupakan suatu kebahagiaan dan penuh Rahmat buat Buang,  akhirnya terbebas dari terali besi dan bisa menghirup udara segar semoga dengan adanya perkara Buang bisa menjadi pemuda yang lebih baik dan diterima di masyarakat kembali dan segera mendapatkan pekerjaan. 
( T.H )  



Pendiri Penangung Jawab Redaksi 
Arifin S.Zakaria

Post a Comment