Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Seorang pengusaha ban ori Vulkanisir bernama Dwi Yuswanto warga asal Jombang didampingi oleh penasehat hukumnya bernama Dodik Firmansyah dari kantor hukum D. Firmansyah S.H., beralamat di Jalan Peneleh No. 128 Surabaya, mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan dugaan penipuan dengan terlapor Johan beralamat jalan Darmo Hill Surabaya, Selasa (19/4/2022).
Dwi menerangkan bahwa Johan adalah pengusaha transportasi truk Fuso gandeng di wilayah Caruban, Madiun melakukan pembelian ban pada bulan Agustus 2020 silam, pada awal pembelian Johan membayar secara tunai dan lancar, Karena merasa pembayaran lancar. Akhirnya Duwi mulai percaya ke Johan. Akan tetapi pembelian pada bulan Oktober 2020 hingga bulan Januari 2021 Johan tidak membayar dan mulai sulit dihubungi.
"Johan datang ke rumah untuk membeli ban. Pembayaran lancar dan tunai. Karena pembayaran yang lancar kita jadi percaya ke Johan. Dan dia ambil ban dengan jumlah banyak dan pembayaran mundur. Ban yang dibeli berjumlah 199 ban. Dia punya niat ga baik. Setiap kali ditagih dia ngak ada respon bahkan nomor telpon saya juga diblokir oleh Johan," tutur Dwi. Rabu (20/4/2022).
Dwi pernah mendatangi rumah Johan yang berada di jalan Darmo Hill A, Surabaya dan melakukan perhitungan tagihan pembayaran dengan istri Johan.
"Waktu itu totalan yang belum dibayar sebesar Rp 186 juta. Diluar itu ada yang belum ditotal sekitar Rp 20 jutaan. Sekarang saya ga bisa hubungi dia lagi. Untuk perjuangkan hak saya. Makanya saya datang ke Polda untuk melaporkan Johan," ungkap Dwi.
Kesempatan berbeda, pengacara Dodik Firmansyah menerangkan bahwa kliennya merasa dirugikan atas perbuatan dari terlapor.
"Tindak pidana penggelapan yang dilaporkan klien kita tertuang didalam pasal 372 KUHP yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama-lamanya empat tahun," ujar Dodik.
"Kita percaya ke Penyidik Polda Jatim menangani perkara klien saya Presisi yaitu prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan, yang membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat," pungkas Dodik.
Dari pelaporan itu, Dwi menerima Tanda Bukti lapor Nomor : TBL/ B/ 225.01/ 4/ 2022/ SPKT/ Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2022.
Ditambahkan oleh Arifin S.Zakaria pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com semoga atas kasus yang menimpa Sdr Dwi ini yang didampingi oleh penasehat hukumnya Dodik Firmansyah segera mendapatkan kejelasan dan mendapatkan keadilan yang seadil adilnya, " Ungkapnya, "
Sumber Berita: Partner Mitra
Pendiri Penangung Jawab Redaksi infojatim.com / gresiknews1.com : Arifin S.Zakaria
Post a Comment