Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap 

Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus juga sebagai Sekjen Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) Baihaki Akbar angkat bicara, seharusnya pemerintah tidak perlu memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng (migor) sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan jika mampu mengendalikan harga, Selasa (5/4/2022).






Hal itu terjadi karena pemerintah tidak mampu mengendalikan pasokan dan harga minyak goreng, pemerintah sudah kalah dengan mafia minyak goreng. "Sungguh ironis bila negara kalah dengan mafia minyak goreng, dan permasalahan seperti ini belum pernah terjadi selama Indonesia merdeka," tegas Baihaki Akbar.




Karena itu kami minta pemerintah harus segera mengungkap penyebab langkah dan mahalnya minyak goreng, pemerintah harus segera menangkap dan memproses semua pihak yang menyebabkan langkah dan mahalnya minyak goreng.Hanya dengan cara itu pemerintah dapat memulihkan wibawanya, pemerintah harus menunjukkan mampu mengendalikan semua pemain minyak goreng yang mengabaikan kepentingan nasional.




"Menurut kami pemerintah mengeluarkan BLT hanya karena tak mampu mengatasi mafia minyak goreng padahal negara sedang kesulitan keuangan dengan makin besarnya hutang negara," kata Baihaki Akbar.

Karena itu Baihaki Akbar menilai pemberian BLT tidak menyelesaikan persoalan mafia minyak goreng yang telah membuat susah emak-emak .


"Pemerintah harus membenahi sistem perdagangan minyak goreng yang terbebas dari mafia, karna hanya dengan begitu persoalan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng dapat diatasi," pungkas Sekjen Larm-Gak dan Hippma, Baihaki Akbar.


Ditambahkan oleh Arifin S.Zakaria pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com sangat dibenarkan apa yang diungkap oleh Baihaki Akbar dengan komentarnya yang lantang,  kalau sudah kelangkaan minyak goreng seperti ini  kemanakah emak emak atau ibu rumah tangga harus mengadu dengan krisis minyak goreng dan langkah,  rakyat menangis tidak keluar air mata,  sedangkan dalam UUD 1945' Pasal 34 " Fakir Miskin Dan Anak - anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara. " 






Tapi pada kenyataannya para fakir miskin dan anak anak ini tidak bisa leluasa dalam kehidupan untuk mencari kebutuhan sehari hari yang sebelumnya kita terdampak covid - 19.  




Harapan kami untuk pemerintah harus segera tangkap dan  tindak tegas para mafia minyak goreng  yang membuat masyarakat  menjerit, masyarakat saja untuk kebutuhan sehari - hari sudah menjerit apalagi dengan kelangkaan migor menjadi beban dipundak. " Ungkap Arifin S,Z, " 






Sumber Berita: Partner Mitra 

Pendiri Penangung Jawab Redaksi infojatim.com, gresiknews1.com: Arifin S.Zakaria

Post a Comment