Lamongan, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.

Baihaki Akbar Angkat Bicara,  Sungguh miris dan menyedihkan melihat praktek Pungli yang di lakukan oleh Jukir Liar yang ada di Kabupaten Lamongan yang seakan-akan tidak tersentuh oleh penegak hukum yang ada di kabupaten Lamongan, Kamis, (07/04/2022).




Baihaki Akbar Aktivis Anti Korupsi angkat bicara, bersama pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com Arifin S.Zakaria. Miris melihat praktek Pungli yang di lakukan oleh Jukir Liar yang ada di kabupaten Lamongan, padahal kabupaten Lamongan masih menerapkan parkir berlangganan.


"Padahal sampai detik ini di Lamongan masih menerapkan Parkir Berlangganan, yang mana Pemilik kendaraan roda dua dikenakan biaya 20.000, dan roda empat di kenakan biaya 40.000, pertahun yang di bayar pada saat membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Lamongan.


Dan dari penerapan Parkir Berlangganan seharusnya kendaraan roda dua maupun roda empat yang bernopol S tidak di pungut biaya lagi (Gratis) tapi mirisnya Jukir Liar malah merajalela dan terkesan tidak ada tindakan tegas dari Dishub kabupaten Lamongan dan Kepolisian yang ada di Kabupaten Lamongan," ucap Baihaki Akbar.


Salah satu contoh Jukir Liar yang berada di Alfamidi Pagerwojo, Alfamidi Veteran, Alfamart Tanjung dan Seputar Alun-alun Kabupaten Lamongan, "Seharusnya Kepolisian dan Dinas Perhubungan kabupaten Lamongan memberikan sanksi tegas terhadap para Jukir Liar tersebut, karna apa yang dilakukan oleh Jukir Liar tersebut adalah praktek Pungli," tegas Baihaki Akbar.


Yang jadi pertanyaan saya sampai detik ini kenapa Dinas Perhubungan kabupaten Lamongan dan Kepolisian yang ada di kabupaten Lamongan tidak berani mengambil langkah tegas untuk menangkap dan memproses secara hukum.


Saya berharap Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Lamongan dan Kapolres Lamongan untuk segera memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas para Jukir Liar tersebut."ujar Baihaki Akbar.


Sementara itu Arifin S.Zakaria pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com mengatakan untuk Pihak Dishub kota Lamongan dan Kapolres Lamongan segera " Tindak Tegas Dan Berikan Sanksi Tegas Sesuai hukum yang berlaku , " kepada Jukir Liar






Sumber Berita: Partner Mitra 

Pendiri Penangung Jawab Redaksi infojatim.com / gresiknews1.com : Arifin S.Zakaria

Post a Comment