Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Sekjen Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) Baihaki Akbar, dan redaksi infojatim.com, gresiknews1.com , dukungan yang disampaikan DPP Asosiasi Perangkat Desa se Indonesia (Apdesi) untuk Jokowi menjabat 3 periode diduga dan terindikasi kuat hasil dari pengkondisian  politik, Sabtu,  ( 02/ 04/2022).

Sekjen Larm-Gak dan Hippma, Baihaki Akbar menduga ada pengkondisian. Sebab, belakangan terungkap DPP Apdesi yang acaranya dihadiri Jokowi memiliki Ketua Dewan Pembina yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

Bung Baihaki Akbar menilai, suara dukungan Jokowi 3 periode saat berlangsungnya acara Silatnas Apdesi merupakan upaya membangun opini agar seperti ada suara dari akar rumput.

"Rupanya, tetap ada relasi Menko Luhut di sana, maka semakin jelas pengkondisian itu," demikian kata Baihaki Akbar.

Menurut Baihaki Akbar, apa yang terjadi sudah melampui batas. Baihaki Akbar pun mengatakan Presiden Jokowi sudah sepatutnya menegur keras Luhut. Argumentasinya, sikap keukeuh Luhut menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden dapat merusak tatanan konstitusi.

"Luhut seharusnya mendapat teguran Presiden karena lakukan manuver politik yang bisa merusak tatanan konstitusi," terang Baihaki Akbar.

Baihaki Akbar juga mengingatkan pada Jokowi untuk bersikap tegas. Sebab, jika Presiden justru senang dengan angin-angin propaganda, bisa disimpulkan Jokowi turut bermain untuk memuluskan langkah penambahan masa jabatan presiden.

"Kepala desa memang tidak dapat ditegur secara struktural, tetapi dalam tatanan etis, jelas itu pelanggaran moral politik,"   pungkas Baihaki Akbar.

Pendiri redaksi infojatim.com, gresiknews1.com , Arifin S.Zakaria menambahkan apa yg disampaikan DPP Asosiasi Perangkat Desa se Indonesia ( Apdes) untuk Jokowi menjabat 3 periode diduga dan terindikasi kuat adanya pengondisian politik,  jika dalam dugaan dipaksakan untuk Jokowi menjabat 3 periode,  padahal sudah jelas aturan yang berlaku untuk seorang pemimpin negara di NKRI yang tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi " Presiden Dan Wakil Presiden Memegang Jabatan Selama Lima Tahun,  dan Sesudahnya Dapat Dipilih Kembali Dalam Jabatan Yang Sama, Hanya Untuk Satu Kali Masa Jabatan. ". 

Untuk selanjutnya  kita semua serahkan kepada bangsa Indonesia  untuk pemilihan Presiden Selanjutnya harus ada perubahan baru terutama untuk kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia. 


Sedangkan sebelumnya bangsa Indonesia sudah mencekam dan  menjerit  saat pandemi covid - 19 mereka tidak bisa leluasa bekerja,  pemutusan hubungan kerja dimana mana karena sebagian perusahaan tidak mampu mengkondisikan untuk para pekerja yang mengakibatkan bertambahnya pengangguran, lalu dikemanakan putra putri bangsa Indonesia ini,  sedangkan Pasal 34 ayat ( 1 )  sudah jelas yang berbunyi " Fakir Miskin dan Anak anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara, " 
," Ungkap Arifin S, Zakaria, " pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com ". 



Sumber Berita: Partner Mitra 
Pendiri Penangung Jawab Redaksi 
Arifin S.Zakaria

Post a Comment