Semarang, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Telah dilaksanakan agenda orasi demo dan audience perwakilan pengemudi Indonesia khususnya Jawa tengah bersama komisi D DPRD propinsi Jawa tengah dan juga Dinas Perhubungan propinsi Jateng untuk menyampaikan aspirasi ataupun materi tuntutan revisi UU no 22 tahun 2009 tentang ODOL ( over dimensi dan over load ) selanjutnya untuk di sampaikan kepada komisi V DPR RI, pada hari Kamis (10/3/2022).
Rapat di pimpin oleh anggota dewan Sdr Danie Budi Tjahyono komisi D DPRD propinsi Jawa tengah berlangsung selama 2 jam sejak pukul 11 : 00 wib hingga pukul 13 : 00 wib
Salah satu materi tuntutan pada poin 8 yang di sampaikan kepada komisi D DPRD propinsi Jawa tengah adalah dari PPAJT ( paguyuban pengemudi ayam Jawa tengah ) yaitu tentang pengajuan pemberlakuan SKRB ( surat keputusan rancang bangun ) sebagai syarat untuk menerbitkan SRUT ( surat registrasi uji tipe ) untuk jenis angkutan golongan II 6 roda dalam satu regulasi atau satu pemberlakuan aturan proses administrasi
Sesuai hasil rapat koordinasi bersama perwakilan pemilik armada angkutan ayam dan pengurus paguyuban pengemudi ayam Jawa tengah dan di sampaikan oleh koordinator pusat PPAJT ( paguyuban pengemudi ayam Jawa tengah ), " Pungkasnya, "
Maka di sepakati tuntutan dari paguyuban pengemudi ayam Jawa tengah dengan uraian sebagai berikut
1. Untuk kendaraan jenis BAK Khusus Angkutan Ayam (Dalam Keranjang ) Untuk Rear Over Hang ( Julur Belakang ) nya bisa dimaksimal kan, Contoh : Mitsubishi canter 6 roda tipe FE 74 HD V / fe 74 HD K, FE 84 G / FE 84 G K Untuk Kendaraan BAK Terbuka Angkutan Ayam (Dalam Keranjang ) bisa di ajukan SKRB ( surat ketetapan rancang bangun ) dengan Rear Over Hang maxsimal (62.5% x Wheel Base)*
Dengan dasar pertimbangan tersebut di atas untuk mempermudah proses administrasi, khusus untuk tipe Bak Besi angkutan Ayam (Dalam Keranjang ) Bisa mendapatkan SKRB ( surat keputusan rancang bangun ) sebagai syarat untuk Menertibkan SRUT ( sertifikat registrasi uji tipe ) ,sehingga kendaraan yang kami gunakan dapat berjalan secara legal dan tidak melanggar peraturan pemerintah, " Ucapnya, "
Pertimbangan lain adalah sebagian besar pelaku usaha angkutan ayam adalah pengusaha menengah ke bawah dan perorangan yang harus di perhatikan demi kemajuan usahanya dan kemajuan taraf hidup pengemudi
Namun dalam perjalanan proses administrasi selama ini pihak pemilik armada memiliki kesulitan dalam prosesnya pengurusan SRUT ( surat registrasi uji tipe ) akibat daripada peraturan yang diterbitkan berbeda antara tipe kendaraan tipe Chacis baru dengan tipe chasis lama yang di bedakan oleh ukuran panjangnya / julur belakang ( rear over hang ) yaitu memiliki selisih 400 mm / 40 cm lebih panjang dari tipe chasis lama
Yang menurut teknis tipe kendaraan khususnya angkutan bak angkutan ayam ( dalam keranjang ) yaitu rear over hang bisa maksimal ( 62.5 % x wheel base ) yang seharusnya bisa di berlakukan dalam satu aturan dari tipe chasis lama dengan tipe chasis baru mengingat dari rata-rata sumbu roda tipe kendaraan 6 roda kelas II yang ukurannya sama
Dengan pertimbangan lain yaitu tidak semua pengusaha angkutan ayam yang notabene adalah pengusaha kelas menengah ke bawah bisa melakukan peremajaan armada tipe baru yaitu chasis panjang atau tipe baru
Dalam agenda rapat penyampaian materi tuntutan hari ini yang berlangsung di gedung DPRD propinsi Jawa Tengah berjalan dengan lancar dan tertib tentunya harapan dari segenap perwakilan komunitas pengemudi angkutan barang khususnya angkutan ayam dapat segera di sampaikan kepada komisi V DPR RI selanjutnya dari pihak perwakilan pengemudi berharap bisa menyampaikan secara langsung dengan pemerintah pusat.
Penulis :Ari Kurniawan Zakaria , ( Kabiro, Korlap) Jateng infojatim.com, gresiknews1.com
Pendiri Penangung Jawab Redaksi
Arifin S.Zakaria
Post a Comment