Bima, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Kematian Joki anak inisial MA (6) alias PECI asal Desa Dadibou, Kecamatan Woa kab.Bima mendapat perhatian dan atensi serius dari Komnas Perlindungan Anak. Senin (14/3/2022)
Menurut hasil investigasi Tim Litigasi dan Advokasi LPA Bima. MA meninggal dunia terjatuh saat latihan di arena pacuan kuda desa Panda.
LPA Kabupaten Bima Syafrin melaporkan kematian Joki cilik MA/ PECI sangat tragis, saat jatuh dari kuda, MA pingsan dan mulut berbusa.
Yang cukup memprihatinkan seeaat korban terjatuh dari kuda dengan kondisi kritis oleh oranhtuanya Joki cilik itu tidak dibawa ke Rumah Sakit melainkan dibawah ke rumahnya diinfus dan didatangkan berbagai dukun katanya banyak setannya banyak setan yang masuk ke anaknnya kata orang tuanya dan neneknya.
Selang tiga hari ditaway dirumsh Joki cilik itu akhirnya menghembuskan nafas
Dekalipun banyak anggota masyarakat yang menyaksikan terjatuhnya Joki cilik itu menyarankan orangtua dari Joki cilik untuk dibawah ke Rumah Sakit namun orangtua korban justru membiarkan anak menderita.
Dari Penelusuran LPA Kabupaten Bima dalam tiga terakhir sudah 3 joki anak ditemukan meninggal dunia.
Pacuan kuda yang melibatlan anak sebagai joki selain berbahaya dan mengancam hak hidup anak, pemanfaatan anak sebagai joki merupakan ekploitasi yang dapat dikenakan sangsi hukum maksimal 15 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi 20 tahun.
Demkian juga kepada pengelolah dan penyedia arena pscuan kuda maupun panitia penyediaan lomba demikian pemerintah yang dengan srengaja membiarkan joki anak dapat dipidana.
Atas kematian mengenaskan dan ditemukan unsur pembiaran mengakibat Joki anak MA meninggal dunia. Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Bima untuk memintai pertanggung jawaban orangtua Joki cilik demikian juga pantia dan Penyedia pacuan kuda.
Dan agar tidak bertambanya korban-korban berikutnya. Komnas Perlindungan Anak meminta Bupati dan DPRD menutup arena pacuan kuda. Mengingat pacuan kuda lebih dominan dipakai sebagai sarana judi ketimbang untuk tujuan budaya dan wisata. Maka demi kelangsungan hak hidup anak. Segeralah dilarang dan ditutup.
“Apapun alasannya menggunakan dan memanfaatkan sebagai joki tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan,” tetang Arist.
Lebih jauh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan selain pemanfaatan anak sebagai joki untuk kepentingan budaya, namun kebih banyak anak dimanfaatkan sebagai joki judi.
Semakin muda usia joki anak semakin menarik para penjudi.
Dengan demikian pada gilirannya banyak anak difasilitasi oleh orangtuanya untuk ditawarkan kepada juragan-juragan judi yang menyaksikan joki cilik beraksi diatas kuda tunggangannya yang disiapkan oleh orangtuanya.
Untuk tidak semakin bertambahnya jumlah joki meninggal dunia Komnas Perlindungan Anak mendesak pemerintah melarang dan menutup arena pacuan kuda dan segera meminta pertanghungjawaban orangtua joki, pemilik kuda pacuan yang menyewa jasa anak anak sebagai joki.
“Jangan kita biarkan anak kehilangan hak hidupnya,” ayo kita sudahi” Tambah Arist.
Juga ditambahkan dari Arifin S.Zakaria pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com mengatakan bahwa anak usia 6 Tahun tersebut belum waktunya untuk mengkuti pertarungan sebagai Joki, karena kejadian tersebut tidak sekali dua kali yang menyebabkan kematian di tempat tersebut karena anak anak tersebut sebagai putra generasi penerus bangsa Indonesia, " Ungkapnya, "
Sumber Berita ; Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Pendiri Penangung Jawab Redaksi
Arifin S.Zakaria
Post a Comment