Surabaya , infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap
Aksi unjuk rasa dari sarikat pekerja / serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) yang dilaksanakan sekitar 300 orang yang bertempat di depan kantor Gubernur Jatim Jl.Pahlawan No.110 kel Alun Alun Contong kec Bubutan Surabaya pada hari Senin ( 7/2/2022 ) pukul 11.30 wib s,d selesai .
Dalam aksi unjuk rasa tersebut dengan tuntutan
1. Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja/UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang inskontitusional dan tolak pembahasan ulang di DPR RI.
2. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inskontitusional.
Sedangkan untuk Revisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10% tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Dan Tetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Gubernur Jawa Timur membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang melarang membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas khususnya bidang Ketenagakerjaan menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, diantaranya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Adapun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam melakukan lpenanganan kasus ketenagakerjaan agar tidak menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, dalam hal membuat Nota Pemeriksaan, Nota Pemeriksaan Khusus, Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Hak, Anjuran Mediator Hubungan Industrial, dll.
Untuk itu Jalankan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tuimur.
Pastikan warga Jawa Timur dapat mengakses layanan kesehatan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
Aksi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia ( FSPMI ) di depan kantor Gubernur Jatim .
Dengan Kedatangan kami disini merupakan bertepatan dengan HUT FSPMI yang ke 23 tahun 2022 dan FSPMI akan konsisten berjuang untuk buruh dan FSPMI sudah banyak berjuang untuk kepentingan dan kesejahteraan buruh yang ada di Prov Jatim ," Ucapnya ,"
Bahwa kita sudah di paksa oleh pemerintah untuk tidak melaksanakan gerakan gerakan dan aksi akan tetapi sering di bohongi oleh Pemerintah.
Bahwa Presiden Jokowi sudah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dimana sangat meresahkan dan tidak berpihak kepada para buruh ,maka di
ulang tahun FSPMI ini kami akan tetap menyuarakan dan berjuang untuk menolak tentang UU Omnibus Law Cipta kerja ," Ujarnya ,"
Dengan adanya UU Omnibus Law Cipta kerja ini sangat tidak berpihak kepada buruh yang dihadapkan dengan kebutuhan saat ini.
Adapun momen ulang tahun FSPMI tahun ini dilaksanakan dengan aksi unjuk rasa dikarenakan adanya kebijakan kebijakan oleh Gubernur Jatim yang tidak berpihak kepada buruh ," Pungkasnya ,"
Gubernur Jatim harus bertanggung jawab untuk mensejahterakan buruh yang ada di Jawa Timur dengan menaikan upah ,
FSPMI setiap melaksanakan aksi tidak untuk kepentingan materi maupun jabatan akan tetapi untuk berjuang kepentingan kesejahteraan para buruh dan rakyat Indonesia ," Harapnya ,"
Semenrara itu dari , 2 orang perwakilan massa aksi melaksanakan audensi di ruang Asisten 1 Prov Jatim di terima oleh Kadisnaker Prov Jatim ( Sdr Himawan Estu Bagijo), Kadisnaker kota Surabaya ( Sdr Zaeni), Sdr Sigit Purwanto (Bidang Pengawasan Disnaker Prov Jatim) dan Sdri Nanik (Bidang Hubungan Industrial Disnaker Prov Jatim).
Tentang BPJS kesehatan yang belum di daftarkan oleh kabupaten/kota saat ini masih oleh handle pihak Provinsi Jawa Timur.
Terkait UMSK sudah di ajukan oleh Dewan pengupahan Disnakertrans Jatim ke Gubernur Jawa Timur , dan UMK yang sudah di tetapkan di tahun 2021 agar tidak dirubah dan di tetapkan di tahun 2022 ," Harapannya ,"
Kadisnaker Prov Jatim menyampaikan
Kami mewakili Pemprov Jatim mengucapkan selamat ulang tahun kepada FSPMI ke 23 tahun dan sudah terdaftarnya Partai Buruh ,Tentang surat edaran terkait upah buruh saat ini sudah di Gubernur Jatim.
Untuk BPJS Kesehatan saat ini untuk proses pembiayaan di handle oleh Pemprov Jatim akan tetapi di peruntukan bagi warga yang sakit terlebih dahulu.
Sebagai rasa syukur di hari ulang tahun FSPMI dengan penyerahan tumpeng secara simbolis oleh perwakilan buruh kepada Kadisnaker Prov Jatim dan Kadisnaker kota Surabaya , ".Ungkapnya ,"
Di tempat yang terpisah segenap pimpinan beserta crew redaksi infojatim.com , gresiknews1.com juga mengucapkan selamat hari ulang tahun FSPMI yang ke 23 tahun semoga selalu di berikan kelancaran dalam membela dan berjuang demi buruh / para pekerja .
( Rsk Az )
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi
Arifin S,Zakaria
Post a Comment