Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Polemik terkait kepemilikan lahan antara Sueb Abdullah seorang pengusaha di Gresik sekaligus Bos Cafe Brown Sugar dengan Zainul Arifin warga desa Tajung Widoro Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik
Dimana yang sebelumnya berita terkait jual beli lahan yang terjadi pada tahun 2016 dengan obyek tanah seluas 24.689 meter persegi ( m2 ) di desa Manyarejo Kec Manyar Gresik yang sudah di beritakan dibeberapa media bahwa dalam pemberitaan tersebut mengkaitkan Sueb Abdullah di duga
" Palsukan Surat Tanah ", ITU TIDAK BENAR komentar kuasa hukum Abdullah SH kepada Arifin S.Zakaria pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com .
Sebelumnya Zainul Arifin yang mengaku sebagai ahli waris Nasikah telah melaporkan Sueb Abdullah ke Polda Jatim pada 7 Desember 2021 dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/B/645.01/XII/ SPKT/ Polda Jatim.
Karena laporan Zainul Arifin yang didampingi Sdr Totok sebagai Konsultan dan Pengacara Zainul Arifin ke polda jatim tidak cukup kuat bukti dan tidak terpenuhi dengan data data pendukung dan tidak dapat menunjukkan data data bukti asli dari notaris , Akhirnya dari Polda Jatim dilimpahkan ke Polres Gresik.
Karena proses tersebut masih dalam lidik atas laporan Sueb Abdullah ke Polres Gresik sebagai Terlapor adalah Zainul Arifin, " Tuturnya, "
Dari berita tersebut yang sudah tersebar di medsos bahwa Sueb Abdullah Diduga Palsukan Surat Tanah, disini tidak tinggal diam dan menyangkal di beritakan di beberapa media tidak sesuai dalam pemberitaan tersebut, " Ujar Sueb Abdullah, " dan pengacaranya Abdullah SH.
Juga Arifin S.Zakaria pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com tidak tinggal diam, berusaha menelusuri keberadaan dan kebenaran terkait surat jual beli lahan yang di tuduhkan kepada Sueb Abdullah Diduga Palsukan Surat Tanah, " Ujar Arifin S,Zakaria, " Pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com.
Selang beberapa hari dalam pemberitaan tersebut akhirnya pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com pada hari kamis 30 Desember 2021 pukul 10.00 wib konfirmasi langsung dengan Sueb Abdullah dan kuasa hukumnya Abdullah SH di ruang kerjanya.
Komentar Abdullah SH kuasa hukum dari Sueb Abdullah kepada pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com bahwa kleinnya yang dilaporkan ke polda jatim oleh Zainul Arifin sebagai pelapor, karena pelapor tidak cukup kuat bukti surat pendukung yang asli. akhirnya pihak dari Polda Jatim dilimpahkan ke Polres Gresik.
Karena lokasi tanahnya berada di Gresik sehingga dilimpahkan ke Polres Gresik, " Katanya, "
Sueb Abdullah akhirnya angkat bicara kepada pimpred redaksi infojatim.com, gresiknews1.com Arifin S.Zakaria pada hari jum.at 30 Desember 2021 pukul 10.00 WIB di ruang kerja kuasa hukumnya Abdullah SH , dan tidak terima bahwa kleinnya yang sempat gempar di Medsos di duga Palsukan Surat Tanah, bahwa kleinnya Sueb Abdullah SIAP ADU DATA sampai ke tingkat manapun unjuk menunjukkan kebenaran kebenaran data yang sudah di miliki terkait proses kepemilikan lahan tersebut .(BERSAMBUNG).
Sampai Berita ini diturunkan, Minggu ( 02/01/2022 ) .
Penulis Arifin S.Zakaria
pendiri penangung jawab redaksi
Post a Comment