Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Agenda Eksekusi pengosongan  tanah bangunan yang bertempat di Hotel Singgasana Jl. Golf 1 Gunungsari Dukuh Pakis Surabaya, dengan luas 76.910 M2 dengan pemohon Eksekusi dari PT. Patra Jasa,  yang mana dalam perkara Nomor 09/Pen.Pdt/Del/2021/PN Sby Jo.Nomor 68/2020 Eks Nomor 645/Pdt G/2017/PN.JKT Pst Jo. Nomor 666/PDT/2018/PT DKI Jo Nomor 2445 K/Pdv2019 Jo Nomor 132 PK/ Pdt /2021, oleh pengadilan Negeri Surabaya. Senin  ( 17/1/2022 ).  Pukul 07.30 wib s.d selesai. 

Dalam Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan sekitar 800 orang personil pengamanan dengan dipimpin oleh Sdr Jony (kepala Pengadilan Negeri Surabaya). Turut hadir dalam kegiatan tersebut 
Letkol Kav Jacob Janes Patty (Dandim 0832/SS), 
Letkol Arh Sumarjo (Kasi Intel Gartap III/Sby) , 
AKBP Toni (kabagops Polrestabes Surabaya), 
AKBP Whimboko (Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya) , 
Ferry (Juru Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya) ,  Darmanto (Juru Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya) , Guntur (GM Hotel Singgasana), 
Sdri Farida (Lowyer dari Hotel Singgasana) , 
Akbar (Lowyer dari PT. Patra Jasa),  dan dari pihak pihak yang terkait. 

Karena tidak adanya kontribusi Hotel Singgasana kepada PT Patra Jasa sejak tahun 1993 dan tidak adanya perpanjangan kontrak pemohon Eksekusi PT Patra Jasa dengan melakukan upaya Hukum untuk mengambil alih dengan melakukan eksekusi dengan perkara Nomor 09/Pen.Pdt /Del /2021/PN Sby Jo.Nomor 645/Pdt Jo.Nomor 666/PDT/2018 /PT/ DKI Jo Nomor 2445 K /Pdv2019 Jo Nomor 132 PK /Pdt / 2021 

Selanjutnya AKBP Toni (kabagops Polrestabes Surabaya) menyampaikan  bahwa kegiatan pengamanan eksekusi atas permintaan Pengadilan Negeri Jakarta, dari segala banding putusan tersebut di menangkan oleh Patra Jasa sebagai BUMN, " Ungkapnya, " 

Bahwa tugas pokok pengamanan mengamankan Jalannya Eksekusi dari Awal hingga selesai eksekusi, di harapkan pihak yang akan menghalangi eksekusi bisa berpikir agar tidak menghalangi eksekusi,  juga segi teknis pengamanan yang akan di lakukan setelah termohon dan pemohon hadir akan di bacakan eksekusi oleh pihak juru sita pengadilan Negeri Surabaya, apabila pada saat di laksanakan pembacaan eksekusi ada yang melakukan penghalangan akan di lakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak keamanan, " Harapnya, " 

Bahwa pada saat pengamanan eksekusi  sesuai SOP tidak di perkenakan mengunakan senjata Api dalam melakukan tidakan pengamanan terhadap massa aksi yang akan menghalangi jalannya eksekusi, " Harapnya, " 

Berikut  pembacaan Surat Eksekusi oleh Sdr Ferry Isyono (Juru sita pengadilan Negeri Surabaya), perkara Nomor 09/Pen.Pdt/Del/2021/PN Sby Jo.Nomor 68/2020 Eks Nomor 645/Pdt G/2017/PN.JKT Pst Jo. Nomor 666/PDT/2018/PT DKI Jo Nomor 2445 K/Pdv2019 Jo Nomor 132 PK/ Pdt /2021. 

Dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tamu dan karyawan Hotel singgasana Surabaya dengan cara melakukan penyisiran di seluruh ruangan Hotel singgasana,  juga dilakukan pengecekan karyawan Hotel singgasana yang akan di eksekusi dengan Jumlah 52 orang karyawan tetap hotel singgasana, 30 karyawan kontrak dan 24 orang siswa magang (PKL), " Tandasnya, ". 

Untuk para karyawan Hotel singgasana dan tamu yang telah di eksekusi  setelah itu dipersilahkan dapat meninggalkan Hotel singgasana Surabaya. 

Setelah eksekusi dilaksanakan mulai  pengangkutan barang - barang dari pihak Manajemen Hotel singgasana ke kendaraan Truk sedangkan untuk 
 2 Truk pengangkut barang Salon kecantikan Milik pribadi menuju Juanda Sidoarjo. 

Dan setelah itu terus dilakukan dengan 11 kendaraan Truk dan 4 kendaraan Pik Up pengangkut barang mulai keluar dari Hotel singgasana menuju tempat masing-masing.

Dengan adanya  Eksekusi Hotel Singgasana yang di lakukan oleh pemohon Eksekusi PT Patra Jasa yang merupakan salah satu anak perusahaan PT. Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang hotel/resto, yang ditetapkan sebagai pemilik lahan seluas 76.910 M2. 

Dari pantauan dan monitoring dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan Hotel singgasana Surabaya yang juga terpantau oleh tim redaksi infojatim.com, gresiknews1.com
( Rsk Az.). 



Pendiri Penangung Jawab Redaksi 
Arifin S.Zakaria

Post a Comment