Tuban, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Polres Tuban menerima surat pengaduan dari LSM Lira terkait dugaan korupsi kas dana desa Kedungharjo, Widang, Kabupaten Tuban Dan pengaduan itu telah tindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti - bukti. Hal itu disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Darman, S.I.K.
"Sementara mengumpulkan bukti bukti mas, doakan saja semoga cepat tuntas ya," jawab Kapolres saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp. Rabu (8/12/2021).
Terkait batas waktu untuk menentukan pengaduan LSM Lira menemukan unsur pidananya atau tidak, Kapolres Tuban menjawab, "Nunggu pengumpulan bukti bukti dulu baru nanti digelar."
Respon cepat Kapolres Tuban dalam menjawab konfirmasi media patut di apresiasi, karena hal itu sesuai dengan arahan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, pada saat pembukaan Apel Kasatwil Polri tahun 2021 di Bali, pada Jumat (3/12/2021) lalu.
Irwasum Polri mengatakan Kapolres harus mengangkat telepon media atau wartawan yang sedang mencari informasi. Apabila belum siap data agar meminta waktu untuk menyiapkan data permasalahan yang dikonfirmasi. Dan hal itu menjadi atensi Kapolri.
Dibawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kepercayaan masyarakat ke Polri naik menjadi 80,2%, dan pencapaian yang luar biasa itu harus di jaga bahkan ditingkatkan dengan setiap personil polisi untuk selalu melayani semua masyarakat tanpa kecuali
Dalam pengaduan yang ditangani Polres Tuban, Media ini mendapatkan informasi bahwa Polres Tuban telah mengirimkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada pihak terlapor tertanggal 6 Desember 2021.
Dalam isi surat tersbut ada 2 poin yang tercantum. Petama, telah dilakukan klarifikasi / pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Kedua, akan dilakukan koordinasi dengan inspektorat Kabupaten Tuban (APIP).
Perlu diketahui, seperti disampaikan anggota bidang ekonomi DPW Jawa Timur Lira, Siswo Sujarwo, bahwa Lira mengadukan dugaan korupsi kas desa Kedungharjo, Widang, Tuban tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 ke Polres Tuban.
Menurut Siswo, ada beberapa kegiatan yang dilaporkan Lira terkait dugaan korupsi dana kas desa, antara lain pada tahun 2019, Dana SHU (Sisa Hasil Usaha) sekira Rp. 450 juta disetorkan ke kas desa hanya Rp. 370 juta, dan tidak terselesaikan pembangunan perpustakaan dengan dana Rp. 190 juta.
"Pada tahun 2020 SHU musim penghujan sebesar Rp. 54 juta tidak disetorkan ke kas desa, serta adanya pembangunan tanpa musyawarah dengan BPD dan tidak ada RAB serta laporan," terangnya. Minggu (5/12/2021).
"Data yang kita punya A1, dan infonya sudah semua para pihak yang kita adukan dipanggil Polres, tapi terkait perkembangan pengaduan sejauh mana, tidak kita ketahui," pungkas Siswo.
Sumber Berita: Partner Mitra
Pendiri Penangung Jawab Redaksi
Arifin S.Zakaria
Post a Comment