Surabaya, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Bermacam modus Kejahatan banyak dilakukan dengan bermacam cara yang terjadi, memang sangat begitu juga faktor penyebabnya juga variatif. Adakalanya sudah diberi kepercayaan tapi malah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melawan hukum.
Seperti kejadian yang menimpa saudara Danang Destianto (30) warga Pelemahan, Surabaya. 

Pada awalnya saudara Danang menjalankan usaha dan kerjasama dalam bidang limbah sampah dengan saudara Abd. Wafi (41) yang tinggal di dusun Legen, Kel/desa Meteng, Kec. Omben, Kabupaten Sampang, Madura. 
Abd. Wafi dipercaya oleh Danang untuk mengambil limbah sampah dipabrik sebab hanya saudara Wafi yang bisa mengambil limbah sampah dipabrik dengan menggunakan Pick Up Suzuki Futura bernopol L 9103 BG milik saudara Danang yang di sewa oleh saudara Wafi dengan harga Rp. 3.200.000 per bulan.

Setelah berjalan dan bergantinya waktu dalam  bisnis kerja sama pada bulan Agustus 2021, saudara Wafi sudah tidak ada kabar termasuk mobil yang dibawanya, dengan kata lain Danang kehilangan kontak dengan Wafi. 

Pada bulan September Wafi menghubungi Danang dengan tujuan ingin menyelesaikan masalah mobil dan biaya sewanya, setelah itu hilang kontak lagi hingga saat ini, bahkan sudah datangi di rumah  kontrakannya yang berada di Driyorejo, Gresik, ternyata sudah pindah dan tidak tahu dimana pindahnya, " Ungkapnya, " 

Pada Hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021, Saudara Danang dan istrinya mendatangi Kantor Hukum D. Firmansyah dan rekan yang terletak di JL. Peneleh 128 Surabaya. Saudara Danang menyampaikan bahwa dirinya sudah ditipu oleh saudara Wafi dan menceritakan kronologis dihadapan pengacara/advokat D. Firmansyah SH disaksikan oleh awak media dari tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com

Menurut D. Firmansyah SH selaku Kuasa Hukum dari saudara Danang mengatakan bahwa, " Kita memberi kesempatan pada pelaku sampai tahun depan, apabila unit mobil yang dibawa tidak kunjung dikembalikan, korban dan saya akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan pasal 378 dan pasal 372 (Penipuan dan Penggelapan), karena ini sudah tindak pidana murni, " tegas Firman. 

Harapan korban semoga yang bersangkutan ada etikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, tapi kalau sudah tidak ada etikad baik, maka kasusnya akan dilimpahkan ke kepolisian atau kepada pihak yang berwajib menangani perkara tersebut, " Pintanya, ". 

Sampai berita ini diturunkan saudara Wafi belum ada kabar berikut dimana letak keberadaan mobilnya, sehingga media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus Penipuan dan Penggelapan ini sampai kasus selesai dan menjadi terang benderang. 



Sumber Berita: Partner Mitra Media Pendiri Penangung Jawab Redaksi
Arifin S.Zakaria

Post a Comment