Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap.
Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menginisiasi kegiatan sosialisasi standar pemenuhan perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi, pada hari Senin (6/12/2021) .
Kegiatan sosialisasi yang di buka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman ini juga mendatangkan dua narasumber dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yaitu Agus Gendroyono dan Annik Noer Nawami yang akan memaparkan materi terkait. Tampak hadir mendampingi Sekda, Asisten II Sekda Pemerintah Kabupaten Gresik Gunawan Setijadi.
Imam Basuki, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Gresik selaku panitia kegiatan sosialisasi dalam laporannya menyampaikan bahwa harapan diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah dapat meningkatnya kapasitas SDM dibidang jasa konstruksi.
"Adapun tujuan dan sasaran kegiatan ini adalah agar stakeholder di bidang konstruksi bisa memahami dengan baik tata cara memperoleh perizinan di sub jasa sektor konstruksi sesuai perundangan yang berlaku," jelasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dalam sambutannya menggarisbawahi mengenai pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Gresik.
"Dalam rangka percepatan pembangunan daerah, sejatinya diperlukan pemahaman yang utuh akan dinamika peraturan-peraturan yang ada oleh semua stakeholder dalam bidang jasa kosntruksi, khususnya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang usaha sub sektor jasa konstruksi tersebut," jelas Achmad Washil.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, maka terdapat beberapa aturan turunan yang telah dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang cipta kerja, khususnya dalam sektor jasa konstruksi.
Peraturan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, di lansir dari data yang dihimpun oleh tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com ( Rsk Az)
Pendiri Penangung Jawab Redaksi
Arifin S.Zakaria
Post a Comment