Polres Bangkalan, infojatim.com -  Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 

Perlakuan biadab MJE (28 tahun) yang melakukan kejahatan asusila atau yang tega merenggut kegadisan terhadap salah satu mahasiswi baru dari salah satu kampus terkemuka di Kabupaten Bangkalan , secara manusiawi biadab perbuatan yang di lakukan ibarat bungah yang baru mekar,  akhirnya perbuatan anak pemilik kost terungkap. Timsus Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya membekuk anak pemilik kost di Kecamatan Kamal, Bangkalan. Kejadian keji tersebut terjadi pada 14 november 2021 kemarin.

Diakui oleh MJE dihadapan awak media ini  dan petugas pada release  yang diungkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan pada Kamis, (25/11/2021) kemarin menjabarkan jika MJE memperkosa mahasiswi cantik asal Banyuwangi yakni MH sejak dinihari hingga pagi lantaran MH takut akan ancaman MJE. 

Kepada awak media, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. menjelaskan jika kejadian bermula ketika MH bercerita kepada temannya perihal dirinya yang diperkosa oleh MJE. Mendengar hal tersebut, teman MH lantas bercerita kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian ini kepada aparat yang berwajib. 

Mendengar laporan dari teman korban, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak dan tak lama kemudian menangkap MJE yang merupakan anak dari pemilik kost  dimana MH tinggal. "

Pelakunya adalah pemilik kost,  MH juga baru tinggal di kos tersebut karena dia merupakan mahasiswi baru dari Banyuwangi," ujar AKBP Alith. 

Yang lebih parahnya lagi, tersangka melakukan perbuatan bejadnya saat korban sedang menstruasi. "Ya, benar. Korban sedang menstruasi. Dan tersangka memaksa korban untuk melakukan hal keji tersebut. 

Berdasarkan hasil visum, mahasiswi tersebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan adanya sobekan di selaput dara korban," lanjut mantan Pamen Bareskrim tersebut. 

Ketika ditanya lebih lanjut pasal yang menjerat perilaku biadab tersangka, AKBP Alith menjelaskan jika tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "

Adapun untuk Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup AKBP Alith yang menggelar Konferensi Pers didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. di Mapolres Bangkalan. Sampai berita ini diturunkan.,Jum,at ( 26/11/2021) 



Penulis: Hms Polres Bangkalan 
Pendiri Penangung Jawab Redaksi 
Arifin S.Zakaria

Post a Comment