Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 


Pemerintah DPRD kab Gresik menyelenggarakan   rapat kerja/Hearing Komisi terkait permohonan Audiensi Perkumpulan Badan Permusyawaratan Desa (P-BPD) Kab. Gresik yang bertempat di ruang rapat Komisi I Kantor DPRD Gresik Jl. Wahid Hasyim Kel Kebungson Kec kota kab Gresik pada hari Kamis ( 14/10/2021). 

Dalam rapat komisi permohona Audensi Perkumpulan BPD Kab Gresik yang dihadiri +-  40 orang yang dipimpin langsung oleh ketua komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sdr Jumanto yang di dampingi Syaikhu Busyiri,S,Kom, SH dan Kamjawiyoni ( Sekretaris Komisi I DPRD Gresik), Suyanto ( Ketua Perkumpulan BPD Gresik, Moh Masduki ( Sekretaris Perkumpulan BPD Gresik) . 

Selanjutnya dalam Perkumpulan BPD Kab Gresik yang disampaikan oleh Sdr Suyanto (Ketua P-BPD Kab. Gresik) Bahwa  Perkumpulan BPD Di Deklarasikan oleh 20 orang/anggota BPD perwakilan dari 18 Kecamatan di Kab. Gresik Pada tanggal 5 Juli 2021 di Hendrosari Kec. Menganti. 

Dan selanjutnya pengurus Kabupaten dan pengurus Kecamatan dikukuhkan oleh Bupati Gresik pada 4 Agustus 2021 dan dihadiri oleh Ketua DPRD Gresik untuk menuju Gresik perubahan baru, " Ungkap Suyanto, ". 

Sedangkan dalam kepengurusan Pengurus Kabupaten Perkumpulan BPD Kab. Gresik di sahkan berdasarkan surat keputusan Bupati selaku pembina Perkumpulan BPD Kab. Gresik sedangkan AD/ART Pendirian Perkumpulan BPD Kab. Gresik disahkan dengan Akta Notaris Hj Erna Mastiningrum, SH., M.Kn Nomor 22 tanggal 05 Juli 2021 sebagaimana pengesahan Menkumham RI Nomor AHU 0010933.AH.01.07 tahun 2021 dan telah di daftarkan di Kantor Kesbangpol Kab. Gresik pada tanggal 26 Juli 2021. 

Selanjutnya Suyanto mengatakan dalam Perkumpulan BPD Kab. Gresik mempunyai Visi Misi "BPD Berdaya,Berkarya,Profesional dalam Bersinergi Membangun Desa untuk ikut serta mewujudkan Gresik Baru" dibawah kepemimpinan Gus Yani sebagai Bupati Gresik, 

BPD Gresik dalam kepengurusan di tingkat Kecamatan telah terbentuk di 18 Kecamatan, sebelumnya Organisasi BPD tingkat nasional di Kab. Gresik telah mengesahkan pengurus anak cabang nya ditingkat Kecamatan terdiri dari 7 Kecamatan yaitu Kec. Ujungpangkah,Dukun,Duduk Sampeyan,Cerme,Benjeng,Menganti, dan Driyorejo, " Ucap Suyanto, " 

Perlu untuk diketahui ada Lima Kecamatan Dukun,Ujungpangkah,Benjeng,Menganti,Duduk Sampeyan 99% telah mengundurkan diri dan di Dua Kecamatan Cerme dan Driyorejo 65% telah mengundurkan diri dari organisasi sebelumnya dan masuk kedalam Perkumpulan BPD Kab. Gresik bersama sama dengan Kecamatan Panceng,Sidayu,Bungah,Manyar,Gresik,Kebomas,Balongpanggang,Sangkapura,Tambak,Wringinanom dan Kedamean yang sebelumn secara definitif menjadi anggota organisasi BPD tingkat Nasional. 

Moh. Masduki (Sekretaris P-BPD Gresik juga menjelaskan dengan kehadiran teman teman disini tidak hanya mencari legatimasi dan P-BPD ini tidak main main sebab di 18 Kecamatan sudah ada dan sudah dilantik oleh Bupati maka itu kami tidak butuh legitimasi, terkait Dualisme keberadaan BPD di Kab. Gresik dan kami tidak butuh legitimasi sebab kami sudah disahkan dan dilantik oleh Bupati Gresik

Untuk Kecamatan Benjeng dan Balongpanggang Mutlak 100% keluar dari Organisasi ABPEDNAS sebab teman teman menilai dan mengevaluasi apa arti sebuah ABPEDNAS yang tidak ada action sama sekali. 

Yang menarik dan unik usai Hearing tersebut sdr Suyanto pada ketika redaksi infojatim.com - gresiknews1.com wawancarai langsung lewat selulernya membenarkan bahwa banyak dari Anggota yang keluar dari BPD Abpenas Gresik banyak yang keluar " Kata Suyanto, ". 

Menurut Mohamad Khodim (Anggota P-BPD) untuk Penguatan Kelembagaan BPD dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa merujuk pasal 55 UU No.06 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah/PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No 43 tahun 2014 jo Permendagri No 116 tahun 2016 tentang BPD jo Perda Kab. Gresik No 12 tahun 2018 tentang BPD terutama tentang fungsi BPD Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa (Pasal 31 Perda 12/2018) dan tugas BPD Melaksanakan Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa (Pasal 32 huruf j Persa 12/2018) 

Dalam melaksanakan pengawasan tersebut dilakukan melalui perencanaan kegiatan pemerintah Desa, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penyelenggaraan pemerintah Desa yang dilaksanakan berupa Monitoring dan Evaluasi sesuai (Pasal 46 Perda 12/2018) sedangkan hasil pengawasan tersebut menjadi bagian dari laporan kinerja BPD sesuai Pasal 47, " Ucap.Mohamad Khodim ( anggota P- BPD) 

Perkumpulan BPD Kab. Gresik mengusulkan kepada DPRD Kab. Gresik agar menyusun Perda inisiatif DPRD tentang Pengawasan dan Pembinaan Pemerintahan Desa yang memberikan pedoman kongkrit tentang fungsi dan tugas pengawasan BPD agar antara BPD dan Kepala Desa dapat bersinergi membangun Desa dan dalam hal ini melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dalam pengambilan kebijakan baik penyusunan regulasi, sosialisasi, atau kebijakan lain tentang Desa yang di inginkan. 

Menindaklanjuti hasil Raker di Batu pada tanggal 18-19 September Kami tidak hanya akan menaikkan tunjangan namun BPD harus mendapatkan anggaran operasional 

Menurut  Moh. Tajudin  (Perwakilan P-BPD Kec. Duduk Sampeyan) juga ikut mengatakan untuk
Kenaikan Tunjangan BPD, RT dan RW Pengurus Perkumpulan BPD Gresik telah melaksanakan rapat kerja pada tanggal 17 - 18 September 2021 dalam kesempatan tersebut Bupati Gresik berdialog dengan Pengurus PBG tentang kenaikan Tunjangan BPD, RT, RW yang dianggap sangat minim 

Bupati Gresik telah Menegaskan akan mengusulkan kenaikan tunjangan BPD, RT, RW tersebut kepada DPRD Gresik pada APBD Tahun 2022 agar usulan dan bentuk perhatian Bupati Gresik pada BPD,RT dan RW tersebut terwujud Perkumpulan BPD Gresik Mendorong DPRD Kab. Gresik untuk menyetujui usulan kenaikan tunjangan BPD, RT dan RW 100% dari APBD tahun 2021

Dari Peningkatan Kapasitas dan Kemampuan BPD Merujuk pasal 65 ayat (1) Perda No. 12 tahun 2018 Pemerintah Daerah Wajib menyelenggarakan peningkatan kapasitas anggota BPD dengan APBD dan telah mulai ditingkat Desa melalui APBDesa untuk peningkatan kapasitas anggota BPD dan jangan sampai ada statemen yang menjadikan citra dari P-BPD ini menjadi buruk terkait legal stnding, " Harapnya ". 

Dari pantauan dan monitoring Arifin S.Zakaria  dari infojatim.com - gresiknews1.com Hearing Komisi terkait permohonan Audiensi Perkumpulan BPD Kab Gresik terpantau langsung dalam ruang rapat tersebut. 


Penulis Arifin S.Zakaria 
pendiri penangung jawab redaksi 

Post a Comment