Gresik, infojatim.com –  Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap 


Petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Subdenpom V/4-2, dan Kepolisian Lantas Polres Gresik kembali menggelar operasi  kelengkapan serta disiplin angkutan. Kali ini sasaran di beberapa titik di antaranya di simpang tiga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik yang dilaksanakan pada hari Selasa, (14/9/2021), 

Operasi gabungan tersebut digelar berdasarkan pengaduan dari masyarakat terkait maraknya pelanggaran angkutan di wilayah Pantura Dukun Panceng terutama pada pengangkut galian tanah . Sehingga dilakukan operasi untuk meningkatkan kedisiplinan, keselamatan dan tertib lalu lintas, serta sosialisasi penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan adanya pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran angkutan dan tidak adanya kedisiplinan berlalu lintas di jalan raya,” kata Rony S. KaBid Kelalulintasan dan Operasional Pengendalian Dishub Gresik,  pada hari Selasa (14/9/2021) 

Dalam operasi gabungan itu, petugas gabungan berhasil  menilang sebanyak 6 kendaraan kedapatan melanggar aturan. 3 unit roda 4 (R4) tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, sementara 3 unit truk uji kir yang sudah kadaluarsa atau mati,  juga berlaku kepada kendaraan angkot jalur Babat - Gresik yang tidak mempunyai kelengkapan surat surat harus di tindak tegas. .

Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU 22/2009 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) berlaku selama lima tahun, yang dimintakan pengesahan setiap tahun. 

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan perlima tahun artinya surat surat kendaraan tidak sah atau mati. 

Yang menjadi alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar belum membayar pajak kendaraan bermotor tanpa dilengkap STNK yang sudah disahkan. 

Petugas pun akhirnya memberikan tindakan tegas dengan memberikan sangsi tilang. Tujuannya, agar ada efek jerah sehingga mereka tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Dari 6 unit kendaraan tersebut yang tidak ada surat dan uji kir mati langsung di tilang. Supaya mereka sadar dengan berlalu lintas dijalan raya,” Ujar Rony S, " .

Sementara itu, Sekretaris Dishub Gresik, Muhammad Amin mengimbau agar kendaraan besar selalu mentaati aturan keselamatan tertib lalu lintas dan disesuaikan dengan kelas jalan tersebut. Selain itu juga tertib melaksanakan uji kir secara berkala. 


Kami berharap kepada pengguna jalan khususnya truk untuk tertib berlalu lintas serta selalu mengurus uji kir secara berkala,disiplin dan tertib mentaati aturan untuk menjaga hal hal kemungkinan yang tidak diinginkan oleh pengendara di jalan rasa tersebut. Pungkasnya, "


Ketika dari awak media infojatim.com - gresiknews1.com  S, Zakaria wawancara langsung dengan Rony S ( KaBid Kelalulintasan dan Operasional Pengendalian ) Dishub Gresik,  menjelaskan terkait operasi yang dilaksanakan di beberapa titik di wilayah kabupaten Gresik banyak pengendara tidak memenuhi kelengkapan pengendara di jalan, banyak yang membawa bukti foto copi STNK buku uji kir mati, dan Sim tidak sesuai yang dikendarai tersebut bahkan ada yang tidak membawa SIM dengan alasan SIM/STNK yang asli tertinggal di kantor, Ucap Sdr Rony S. 


Dinas Perhubungan dengan Dinas yang terkait segera mau melaksanakan pemasangan rambu rambu di beberapa titik khususnya di wilayah kabupaten Gresik agar pengusaha dan para driver driver Truk agar untuk dapat mematuhi rambu rambu yang sudah terpasang dan yang segera dilaksanakan, dan untuk rambu rambu yang sudah terpasang di beberapa titik jika dilanggar  dari Dinas Perhubungan dan Dinas yang terkait untuk mengambil tindakan dengan tegas, " Ujar dari para dinas yang terkait, " baik dari kepolisian lalu lintas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, ". 
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Tursilowanto Hariogi ketika dikonfirmasi di ruang dinasnys oleh redaksi infojatim.com - gresiknews1.com menjelaskan jika ada yang melanggar tata tertib di jalan, maka bertindak tegas melakukan Penindakan sesuai fungsi dan tugas masing masing dan tidak tebang pilih jika ada yang melakukan pelanggaran, " Pungkasnya, " 
Sampai berita ini diturunkan, Rabo ( 15/9/2021) 



Penulis ; Suprapto 
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi 
 Arifin S, Zakaria

Post a Comment