Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap. 


Pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan pembangunan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara sistematis, efektif dan efisien. Perencanaan Pembangunan Desa ini merupakan titik tolak ukur sukses atau tidaknya sebuah pembangunan di desa.
 
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa perencanaan desa dimulai dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu enam tahun dan (RKPDes) Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDes
Musrenbang (Musyawarah perencanaan pembangunan) RKPDes TA. 2022 dan DU (Daftar Usulan) TA. 2023 Desa Ngabetan kali ini diselenggarakan di Balai Desa Ngabetan – Kecamatan Cerme, Gresik. Jum’at malam (17/September 2021).

Telah dihadiri dalam Musrenbang Desa tersebut BPD, RT, RW, LKD, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta Camat Cerme Suyono SH. S.sos. MM. yang didampingi Kasie Pembangunan Umar Hasyim. SH, MM. 

Diawali sambutan dari Kepala Desa Ngabetan, Muchammad Taufiq mengungkapkan, Rasa Terimakasihnya kepada semua yang hadir, dirinya berharap, “Musrenbang kali ini bisa berjalan dengan lancar, usulan-usulan pembangunan bisa terealisasi semua, " Ucap Moh Taufik., "

Pemerintah Desa bersama BPD dalam hal tahapan pelaksanaan Musrenbangdes, sebelumnya telah melakukan Musdus (Musyawarah Dusun) di wilayahnya masing-masing, yang selanjutnya hasilnya dibawa dalam suatu forum tertinggi di tingkat desa yakni Musdes (Musyawarah Desa) dimana penyelenggaraannya menjadi kewenangan dari BPD, sehingga menghasilkan kesepakatan-kesepakatan bersama.

“Pembangunan Desa harus berpedoman dengan aturan Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022  yang menjadi dasar dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2022.” Pesan Suyono dalam sambutannya

Kasi Pembangunan Umar Hasyim menambahkan, agar memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pencapaian SDGs Desa dengan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) serta Pemulihan Fungsi Bumdes

“BPD Desa ngabetan selalu harmonis dengan pemerintah Desa karena hubungan yang harmonis, kompak dan guyub,  maka perencanaan dalam membangun desa bisa berjalan dengan baik” Pujinya, "

“Tak kala pentingnya kami tetap menganggarkan kegiatan guna mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, dalam rangkah percepatan pemulihan ekonomi nasional SDGs melalui Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) menjalankan amanah dari Permendes No. 7 Tahun 2021″.Ujar Nur Ali Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang juga sebagai salah satu pendiri Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) di Kabupaten Gresik ini memberikan dalam sambutannya.

“BPD dalam menjalankan Fungsi, Tugas dan Kewenangannya akan selalu mendukung program penyelenggara  pemerintahan desa dan juga usulan-usulan dalam APBDes 2021 yang belum terlaksana dikarenakan dampak dari pandemi hendaknya di Tahun 2022 agar diusulkan lagi sehingga pembangunan, kelancaran perekonomian benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat desa kita” Tutup Nur Ali, ". 
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (18/9/2021) 



Sumber Berita : Partner Mitra Media
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi 
Arifin S, Zakaria

Post a Comment