Gresik, infojatim. com - Motto Berani Transparan Mengungkap Membantu Yang Belum Terungkap .
Melanjutkan Perkara yang ada keterkaitan dengan Sueb Abdullah , akhirnya M. Huri Ainul Yakin dengan panggilan Ainun warga Samir Plapan Duduksampean Gresik sebagai kepercayaan dari Sueb Abdullah , tidak terima melaporkan Zainul Arifin warga Mengare kec Bungah Gresik ke polres Gresik adanya dugaan penipuan / 378 KUHP terkait lahan yang ada di kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Ports Estate ( KEK JIIPE).
Didampingi oleh kuasa hukumnya Abdullah SH pada hari jum, at ( 27/8/2021) untuk mendampingi cleannya memenuhi undangan ke polres Gresik , untuk di mintai keterangan terkait penipuan / 378 KUHP yang di duga dilakukan oleh Zainul Arifin warga Mengare Kecamatan Bungah Gresik .
Pada tahun 2015 Zainul Arifin telah menerima uang dari Sdr Ainun sebesar Rp. 150 jt sedangkan uang tersebut tidak diakui oleh Zainul Arifin , terkait lahan tersebut dengan luas lahan 2.6 hektar , sedangkan tanah tersebut milik Nasikah sedangkan Zainul Arifin sendiri sebagai ahli waris, " Ujarnya. " .
Dari laporan Sdr Ainun ke polres Gresik pada saat ini sudah di tangani oleh pihak polres Gresik dalam tahap pemeriksaan. Setelah itu para saksi saksi juga di hadirkan .
Sebagai kuasa hukumnya Abdullah SH tetap mengambil langkah langkah untuk meluruskan permasalahan cleannya sesuai prosedur hukum dari Polres Gresik ,
Untuk bukti tanda kwitansi penyerahan uang ke Zainul Arifin yang saat ini masih dipegang dan disimpan oleh Sdr Ainun sebagai tanda bukti , tapi itu semua tidak di akui oleh Zainul Arifin alias ingkar, " Tandasnya, " .
Selanjutnya dari Sdr Ainun sendiri mempertegas permasalahan ini untuk meluruskan tanah tersebut, berawal dari mengurus ada selembar surat, sedangkan Sdr Ainun sendiri sebagai pendana / mendanai surat surat tersebut ,sambil menunggu keterangan dari Sueb Abdullah ternyata surat surat tersebut sudah terbit semua , ternyata Zainul Arifin inkar ,dalam hal ini Ainun merasa di kecewakan.
Tanah tersebut sedangkan di jual ke Sueb Abdullah dalam keadaan perkara/bermasalah, jadi dari pihak Sdr Ainun sendiri sambil menunggu perkembangan dari Sueb Abdullah ternyata tanah tersebut sudah mencapai tingkat MA menang ,SHM mau jadi akhirnya Zainul Arifin ingkar, " Ungkap Ainun, '
Saat tim kuasa hukum Abdullah SH di konfirmasi oleh Arifin S, Zakaria sebagai pendiri penanggung jawab redaksi infojatim.com - gresiknews1.com pada hari jum,at ( 27/8/2021 ) pukul 14.00 wib setelah selesai pemeriksaan di polres Gresik berkomentar dengan lantang untuk mengawal cleannya dan meluruskan permasalahan tanah yang sudah di jual ke Sueb Abdullah sudah sesuai prosedur yang sudah di tempuh dan benar, sampai berita ini diturunkan , Sabtu ( 28/8/2021 ). ( Bersambung ) .
Penulis : Arifin S, Zakaria
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi
Post a Comment