Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang di selenggarakan di lapangan Desa Gumeno Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jatim , pada Rabu 16 Juni 2021 lalu Masih Menyisahkan Permasalahan yang belum tuntas.
Setelah beberapa waktu lalu Abdullah Hasyim salah satu Calon yang merasa di Curangi , Mengirimkan Surat Pengaduan ke beberapa instansi . Terkait dugaan ketidak transparansian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gumeno.
Pada Hari ini Rabu 30 Juni 2021 Pukul 13.00 WIB , penyidik Polres Gresik memanggil Abdullah Hasyim untuk di gali keterangannya Terkait Surat Pengaduan.
" dalam hal ini, penyidik Polres Gresik menerima aduan kami, bila di dapatkan alat bukti yang kuat penyimpanganya dan ada unsur-unsur tindak pidana penyidik akan menindak lanjuti," kata Hasyim pada wartawan.
Hal ini, di benarkan oleh perwakilan warga " Salah satu kejanggalan Penetapan DPTnya terkesan sepihak , yang seharusnya melalui Musyawarah Wilayah di Usulkan ke RT / RW tetapi di putuskan sepihak oleh Panitia dan BPD Desa " ucap Moh.Muhklis (30/06/2021) .
Di singgung apa perkara gugatan PAW ini akan di lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait penetapan SK Putusan Bupati untuk kepala desa terpilih ?
" Kalau misalnya SK penetapan dari Bupati itu jatuh pada lawan kami, bukti putusan tersebut yang akan menjadi acuan gugatan di PTUN nanti," tandas Hasyim.
Sementara itu, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Gresik Dra. Malahatul Fardah, M.M. pihaknya mengaku kalau belum menerima berkas Hasil PAW Desa Gumeno dari Camat Manyar M. Nadilah .
" Sampai hari ini kami belum menerima dokumen pelaksanaan PAW Gumeno, termasuk hasil rekapitulasi sementara dan coklit," kata Fardah.
Terpisah , Surat Pengaduan yang masuk di DPRD beberapa hari lalu , Sudah di limpahkan ke Komisi 1 tinggal menunggu proses selanjutnya.
Mirisnya , sepulang dari Polres Gresik Abdullah Hasyim Pukul 16:00 Wib Sampai di rumah , di datangi oleh Pihak Ketua BPD Moh.Kholil, S.Pd.,M.M Berserta Sekertaris Nurmahmudiyah Menyampaikan Jawaban Surat Sanggahan .
1. Jawaban Sanggahan Hasil Musdes Kusus Pilihan Kepala Desa Penganti Antar Waktu (PAW) No:141.1/11/437.103.20/BPD/2021
2. Keputusan BPD tentang Sanggahan Saudara Abdullah Hasyim, S.Th.I Atas Hasil Pemilihan Kades PAW
No:141.1/11/437.103.20/BPD/2021
" Kami tidak pernah menerima redaksi tata tertib pelaksanaan PAW yang di infokan oleh BPD, yang katanya semua Sanggahan tersebut telah di cantumkan di tata tertib . Sehingga sanggahan kami di nyatakan batal oleh BPD Desa Gumeno " ujar , Abdullah Hasyim ketika di wawancarai wartawan.
Abdullah Hasyim akan terus melanjutkan proses hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) sampai mendapatkan keadilan dengan seadil-adilnya. Bersambung
Penulis : ARZ / DMS
Pendiri Penangung Jawab Redaksi
Arifin S. Zakaria
Post a Comment