Gresik , infojatim.com - Berani Transparan Membantu Mengungkap Yang Belum Terungkap


Calon kepala desa antar waktu di dampingi perwakilan masyarakat Desa Gumeno Kec.Manyar Kab.Gresik Mendatangi Polres Gresik di jl.dr.wahidin Sudirohusodo Kebomas Gresik.  Pada Hari Selasa 22 Juni 2021 Pukul 11.00 Wib .

Untuk menyerahkan Surat Pengaduan Peninjauan Kembali Terkait Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan di Desa Gumeno Kec.Manyar Kab.Gresik pada hari Rabu 16 Juni 2021 lalu , banyak menuai kejanggalan dan kecurangan. 

" Surat pengaduan peninjauan kembali terkait Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW ) dengan tembusan Camat Manyar , DPRD Gresik , PMD , Bupati Gresik , BPD Desa Gumeno, Polres Gresik " ucap Abdullah Hasyim .

" surat sanggahan kami telah di terima oleh ketua BPD desa Gumeno , dan akan menjadi pertimbangan juga dokumen terlampir terhadap laporan hasil musyawarah desa ( MUSDES ) ke dinas - dinas terkait dan kami menunggu jawaban atas Surat sanggahan tersebut , "Ucap Abdullah Hasyim Selasa (22/06/21) Ketika di wawancara oleh awak media infojatim.com - gresiknews1.com

Adapun dugaan pelanggaran tersebut dalam surat laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) antara lain :

1. Kurang transparannya panitia untuk pemberian informasi selama proses pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu ( PAW ) . Calon tidak mendapatkan informasi terkait dokumen administrasi apakah sudah memenuhi persyaratan pendaftaran atau tidak.  

2. Tidak seriusnya panitia dalam proses administratif . Sejak tanggal ditetapkannya DPT pada tanggal 30 Mei 2021, panitia tidak sesegera mungkin menempelkan atau mengumumkan untuk segera di ketahui masyarakat umum dan hanya menempelkan di papan pengumuman balai desa yang jarang terekspos. 

3. Penetapan DPT yang terkesan Searah dan menguntungkan pihak lawan , di buktikan dengan tidak di ikut sertakannya perangkat RT/RW yang merupakan pengusul DPS dalam penetapan DPT. 

4. Selama proses pelaksanaan pemungutan suara panitia dan BPD melakukan Pembiaran terhadap pelanggaran di ruang musyawarah desa berlangsung . Seperti panitia tidak melarang proses intimidasi salah satu warga untuk memaksakan pemilih menggunakan alat tulis atau spidol warna tertentu sebelum memasuki bilik suara .


" Tentu ini menjadi data pembanding, jika ada pihak - pihak yang mengklaim PAW di desa gumeno 16 Juni 2021 lalu berjalan lancar, kondusif dan tanpa pelanggaran. " Imbuhnya.

Dari perwakilan masyarakat Desa Gumeno ketika di wawancarai awak media infojatim.com - gresiknews1.com  menyampaikan " kami akan mempersiapkan surat Petisi untuk dimohonkan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap proses ( PAW ) Desa Gumeno" ujar Moh. Mukhlis. Bersambung


Penulis : Dimas 
Pendiri Penangung Jawab Redaksi 
Arifin S. Zakaria 

Post a Comment