Gresik , infojatim.com - Berani Transparan Membantu Mengungkap Yang Belum Teruangkap 

Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ( PAW ) lagi santer di perbincangkan oleh warga Desa Gumeno Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, kasak kusuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) pada rabu 16 Juni 2021 lalu , lantaran adanya dugaan setingan dari Panitia dan BPD setempat. 

Mulai dari perekrutan panitia hingga musyawarah pembahasan tata tertib . hal ini terbukti dengan adanya stigma miring dari warga setempat yang menyoroti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) itu.

Menurut warga setempat Moh.Muhklis mengatakan , " Bahwa mulai dari perekrutan panitia, tidak di acak dari semua warga, namun di ambilkan dari kubu pendukungnya kandidat Hasan Fathoni , " ucap Moh.Muhklis kepada awak media infojatim.com - gresik news1.com 

Dugaan ketidak transparan ini yang menjadi bahan obrolan tak sedap di desa Gumeno. Hingga kandidat Abdullah Hasyim mengirim surat sanggahan pada instansi - instansi terkait .

" Mungkin warga gumeno ini dianggap tidak ada faham terkait regulasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW )  sehingga Panitia dan BPD menjalankan amanah ini semaunya sendiri, " tandas Moh.Muhklis .

" Dan yang perlu di garis bawahi oleh pihak terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu  PAW, warga Gumeno akan mencari keadilan, sampai kapanpun," lanjutnya.

Dari surat sanggahan yang di layangkan oleh kandidat Abdullah Hasyim, pihak tergugat akan memberikan jawaban, namun, jawaban tersebut tak kunjung datang.

Pada Sabtu 27 Juni 2021 Pukul 20:00 WIB ,  pihak panitia dan BPD berkumpul di pendopo kantor desa. Dengan mengundang kedua kandidat yang bertujuan untuk memberikan jawaban sanggahan dari penggugat. Tapi bukan jawaban secara lisan yang di harapkan dari penggugat melainkan tertulis.

Kedua Kandidat PAW tidak menghadiri undangan dari BPD Desa Gumeno , Di Duga masyarakat sudah tidak percaya kepada BPD dan Panitia Pelaksanaan PAW tersebut.



Terpisah, adanya informasi dugaan ketidak transparansian Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu PAW, sejumlah awak media pun hadir di pendopo kantor desa Gumeno pada Sabtu 27 Juni 2021 malam pukul 20.00 WIB . Untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagai pemantau dan monitoring. 

Tapi apa yang di dapat salah satu panitia yang di ketahui bernama Bagus menghalang - halangi sejumlah awak media yang hadir.

"Dari mana mas,"tanya Bagus.

"Kami dari media pak, ijin liputan,"jawab reporter media infojatim.com - gresik news1.com

"kami lagi rapat terbatas, jangan di liput,"ketus Bagus.

Sejumlah tim awak media pun segera menjauh dari forum, tak lama berselang Camat Manyar M. Nadilah di dampingi Staf hadir di lokasi, ia tidak melarang ketiga kuli tinta itu untuk liputan.

Dari pelarangan peliputan ini apa maksudnya ?

Ironisnya , dalam agenda rapat tersebut dari BPD Desa Gumeno tidak  menghadirkan dari Tim Pengamanan terutama dari Polsek atau dari Kamtibmas setempat. 


Usai Camat Manyar menyampaikan UU tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu PAW. Camat pun sempat menyampaikan analogi-analogi sehingga terjadi penetapan putusan.



Ketua BPD Gumeno Kholil sempat ngomong "kecewa" dengan ketidak hadiran pihak penggugat dan calon terpilih. Proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu PAW tersebut , sudah terpantau langsung dari media infojatim.com - gresik news1.com mulai pertama hingga sampai saat ini.  Bersambung




Penulis : ARZ / DMS 
Pendiri Penangung Jawab Redaksi 
Arifin S. Zakaria

Post a Comment