Mojokerto, infojatim.com - Motto Berani, Transparan, Mengungkap, Membantu Yang Belum Terungkap.
Saat gelar wisuda SMAN 1 Wringinanom Bertempat di Ballroom Ayola Sunrise Hotel Jl. Benteng Pancasila no.9 Mojokerto dibubarkan polisi karena tidak memiliki izin Satgas Covid - 19 Mojokerto Kota dan melanggar protokol kesehatan, Rabo ( 19/5/2021).
Dimana setiap siswa yang mengikuti dalam wisuda tersebut diduga wajib bayar 400 ribu/ murid, sebagai orang tua ikut prihatin dimana siswa siswa dalam mengikuti wisuda kelas XII angkatan XXIII tahun 2021 disuruh membayar Rp.400 ribu per siswa, walaupun orang tua berupaya keras untuk mendapatkan uang agar anak - anak dapat untuk mengikuti wisuda tersebut walaupun dengan terpaksa cari Uang pinjaman kesana kesini, " Ucap, " dari salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya .
Saat acara berlangsung yang terpantau oleh tim awak media, siswa sudah banyak berkumpul di dalam gedung tersebut, sebanyak 300 lebih siswa yang diwisuda dan ruangan penuh dengan siswa yang di wisuda, bahkan tidak memperhatikan prokes Covid - 19 acara tetap berlangsung.
Adapun aturan pemerintah tidak bisa berkerumun ataupun kumpul kumpul karena Covid - 19 tidak diperhatikan oleh Kepala sekolah dan panitia acara tetap dilanjutkan wisuda tersebut dan acara dimulai jam 8 pagi.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi memimpin langsung pembubaran acara tersebut. Panitia dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wringinanom Sukardi dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya petugas gabungan dari TNI, Polri dan Pol PP Mojokerto Kota mendatangi lokasi gelaran wisuda di salah satu mal itu prosesi wisuda sedang berlangsung. Ratusan wisudawan yang memakai baju toga duduk hampir berimpitan tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan,.Bahwa ada dua kegiatan wisuda yang tidak ada izin dari Satgas Penanggulangan Covid-19, " Ujar, " Kapolres Mojokerto Kota.
Agenda tersebut berawal dari pemberitahuan masyarakat ke Satuan Tugas Covid-19 dan kami lakukan penindakan tegas pembubaran tersebut, karena tidak ada sepengetahuan dan ada masyarakat berkumpul tidak diizinkan,”terang Deddy ( Kapolres Mojokerto Kota) di lokasi .
Terpisah Kepala SMA Negeri 1 Wringinanom Sukadi belum bisa dikonfirmasi. Awak media ketika menghubungi seluler terdengar nada aktif tapi tidak direspon. Sedangkan, ketika di telepon WhatsApp juga tidak direspon,
Sampai berita ini diturunkan, Kamis ( 20/5/2021).
Penulis ; Partner Media
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi ; Arifin S.Zakaria
Post a Comment