Jember, infojatim.com - Motto, Berani, Transparan, Mengungkap, Membantu Yang Belum Terungkap. 

Dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020, Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember terindikasi adanya keterlibatan oknum Perangkat Desa setempat. Selasa, (04/05/21).

Kepala Desa Padomasan Trimanto, dikonfirmasi wartawan perihal dugaan penyelewengan anggaran bantuan, untuk masyarakat miskin yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19, Dia terkesan melindungi bahkan membela anak buahnya yang berinisial S ini. 


"Kalau dari desa sudah dikeluarkan, seandainya ada mungkin penyimpangan saya tanggung jawab, karena resikonya saya nanti karena anak buah saya, " tegas Trimanto

Justru sebaliknya, Keluarga  Penerima Manfaat ( KPM) selaku korban yang mengaku tidak  menerima uang BLT sesuai haknya sebesar nominal 2,7 juta rupiah, dianggapnya orang pikun alias tidak waras.

"Sudah, mungkin yang menerima itu wong pikun atau bagaimana saya gak tahu, " sebutnya. 

Trimanto juga bersikap arogan dan sudah berbuat di luar batas saat  wartawan  melakukan kegiatan jurnalistik terkait hal tersebut.Trimanto memaksa, agar wartawan keluar dari ruangan saat itu juga.

"Bila sudah cukup, silahkan anda keluar dari ruangan, " ketus Trimanto. 

Menurut Trimanto sedang sibuk dan ada janjian dengan seseorang, namun nyatanya Trimanto terlihat santai santai saja, setelah wartawan keluar dari Ruangannya, dengan warga dan perangkatnya.

Sebelumnya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai  Dana Desa, warga Dusun Wringinsari Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember mengaku kecewa, lantaran  BLT  tahun 2020 yang seharusnya mendapatkan utuh sebesar 2,7 juta rupiah, nyatanya yang diterima kurang dari nominal tersebut.Berkurang  300 ribu rupiah hingga 600 ribu rupiah per KPM. 

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, tiga bulan pertama  KPM mendapatkan BLT sebesar 600 ribu rupiah per bulan.Sementara tiga bulan berikutnya KPM berhak mendapatkan BLT  sebesar 300 ribu per bulan.Sehingga jika ditotal 1,8 juta rupiah ditambah 900 ribu rupiah sama dengan  2,7 juta rupiah. 

Menurut Pinimah, sampai sekarang ini saya tidak dapat utuh, sedangkan lainnya bolak balik utuh dapatnya" kata pinimah.


Hanya sekali Ponimah menerima BLT sebesar 300 ribu rupiah sekitar bulan Oktober tahun 2020.

Masih ada lagi warga yang punya nasib yang sama, bantuannya gak sesuai, seperti ibu Fatmawati. 

seharusnya ketentuannya KPM dapat 300 ribu rupiah tiga kali dan 600 ribu rupiah tiga kali. Sampai berita ini diturunkan, Rabo ( 5/5//2021). 



Sumber Berita ; Partner Mitra Media
Pendiri Penanggung Jawab Redaksi
Arifin S.Zakaria

Post a Comment