GRESIK, infojatim.com - Motto Berani, Transparan, Mengungkap, Membantu, Yang Belum Terungkap 


Polsek Kebomas Polres Gresik, yang memimpin mediasi permasalahan tanah antara warga perum Alam Bukit Raya (ABR) dengan PT. Kohir Mustika Berkah (KMB) dan PT. Trisula Bangun Persada yang digelar di Balai Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,  melarang awak media masuk dalam acara mediasi, pada hari Selasa ( 6/4/2021)  pukul 10.00 s d 12.00 WIB. 

Ironisnya kebebasan Pers / awak media yang mau meliput.Dalam agenda mediasi terkait permasalahan tanah antara warga Perum Alam Bukit Raya ( ABR)  dengan PT Kohir Mustika Berkah ( KMB)  dan PT Trisula Bangun Persada, adapun kebebasan dalam meliput yang di halang-halangi oleh Kompol Yulianto ( Kapolsek Kebomas) menyampaikan kepada anggota yang tidak punya berkepentingan di larang masuk sebelum agenda mediasi di mulai " Ucap, " Kapolsek Kebomas. 

Sedangkan untuk awak media  tanpa di undangpun jika ada kegiatan utk monitoring dan meliput ,  tetapi kalau profesi wartawan / jurnalis Dihalang-halangi,  bagaimana pedoman UU Pers No.40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers,  karena mediasi tersebut mediasi  terbuka . 

Mediasi yang dipimpin oleh Kompol Yulianto ( Kapolsek Kebomas)  Polres Gresik, juga dihadiri oleh Vahrul Rozi selaku Dirut PT. Kohir Mustika Berkah, Achmad Fathoni selaku Dirut PT. Trisula Bangun Persada, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas BPKAD, BPN, Dinas PTSP, dan perwakilan warga.

Ketika mediasi sedang berlangsung, Dirut PT. Kohir walk out meninggalkan lokasi. Bahkan Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto yang memimpin mediasi sempat meminta Dirut PT. Kohir untuk duduk, namun mereka langsung keluar dan meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, dari walk out-nya Dirut PT. Kohir, mediasi pun  tidak dapat dilanjutkan. Dalam Mediasi  tersebut berjalan ribet belum mendapatkan kejelasan.. Bahkan, dari hasil mediasi Dirut PT. Kohir, enggan tandatangan. Sebab ia menilai bahwa Dirut PT. Kohir merasa di kibulin, " Ujar, " Dirut PT KMB ketika di.wawancarai oleh beberapa awak media. 

Kapolsek Kebomas Polres Gresik Kompol Yulianto ketika keluar dari pagar Balai Desa Kembangan ketika ditanya oleh tentang awak media dilarang masuk enggan berkomentar banyak. Bahkan dilemparkan ke Kepala Desa Kembangan Ngadimin. "Langsung ke Pak Kades saja," cetusnya langsung tancap gas dengan mobil patroli. 

Ngadimin , Kades Kembangan ketika ditanya soal awak media dilarang masuk, ia tak banyak komentar. "Pak Kapolsek jangan lempar ke saya. Ini kan yang memimpin mediasi pak Kapolsek. Jadi itu kewenangannya pak Kapolsek," ujarnya saling melempar tanggung jawab,  Kades Ngadimin hanya memberikan fasilitas tempat, " Ungkap, " Kades Ngadimin kepada awak media. 

Vahrul Rozi selaku Dirut PT. Kohir Mustika Berkah mengatakan, pada mediasi yang dikomandoi oleh Kapolsek Kebomas Polres Gresik Kompol Yulianto pihak Dirut PT. Trisula Bangun Persada hanya menggunakan aturan pemerintah, bukan menerapkan UU tahun 1945.

"Hasil notulen mediasi, saya enggan tandatangan. Sebab tidak sesuai dengan hak kepemilikan saya," jelasnya.

Kedatangan Dirut PT KMB Vahrul Rozi pada mediasi tersebut yang sempat di kawal oleh anggota keluarga besar PT KMB untuk menunjukkan bukti - bukti Eigendom verponding yang masih dalam proses. 


"Bahkan kami dari pihak PT KMB pernah dilaporkan ke Polda Jatim pada 27 November 2019 dengan perkara tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang lain. Namun pada 2 September tahun 2019 oleh Polda Jatim tidak cukup bukti, maka keluarlah surat SP3," jelasnya. 

Dalam agenda mediasi tersebut yang di selenggarakan oleh Kompol Yulianto ( Kapolsek Kebomas) polres Gresik sempat terpantau langsung oleh Tim redaksi infojatim.com - gresiknews1.com group Arifin S.Zakaria dan beberapa awak media, Sampai berita ini diturunkan Rabo ( 7/4/2021) .




Penulis Arifin S.Zakaria 
( Pendiri Penanggung Jawab Redaksi )

Post a Comment