Gresik, infojatim.com - Motto Berani Transparan, Mengungkap, Membantu, Yang Belum Terungkap.
Sebagai seorang pemimpin desa yang semestinya menjadi panutan warganya, bahkan ini.sebaliknya warga desa sendiri yang punya hajatan dilarang keras oleh Kades Banyuwangi Kec Manyar Kab Gresik dengan alasan masih dalam tatanan New Normal .
Kades Banyuwangi Kec Manyar Kab Gresik Ir.Arif Efendi, AR telah menikahkan putranya , dan pada hari Sabtu 27 Maret 2021 Pukul 19.00 WIB telah menyelenggarakan tasyakuran pernikahan disini walaupun sudah meminta izin kepada dinas yang terkait tidak di tanda tangani karena masih dalam masa transisi New Normal " dan. dapat dilaksanakan hajatan tersebut yang penting mematuhi prokes, " Ucap, " dari salah satu pengamat yang tidak mau disebutkan namanya.
Dalam agenda yang dilaksanakan dalam hajatan tersebut apakah sudah diterapkan Prokes? Seperti penyemprotan tempat / ruangan yang dipergunakan, cuci tangan, pakai masker, Kursi duduk dengan jarak yang sudah di tentukan, " Ujar, " dari salah satu tamu undangan yang hadir.
Menurut dari sebagian warga yang berkomentar kepada Pendiri Penanggung Jawab Redaksi infojatim.com - gresiknews1.com group Arifin S.Zakaria bahwa untuk warga sendiri meminta izin untuk melaksanakan hajatan tidak di izinkan oleh Kades Banyuwangi Arif Efendi, AR.
Sedangkan untuk Surat Pertanggung jawaban hajatan semuanya ada di kepala desa, dalam hal ini hajatan tetap dilaksanakan oleh Ir, Arif Efendi, AR sebagai Kades Banyuwangi Kec Manyar Kab Gresik, hanya memakai masker, dan cuci tangan, untuk Thermogun tidak disediakan, bahkan para undangan yang begitu banyak kursi dudukpun seakan akan tidak diberi jarak bahkan berbaris rapi.
Menurut Perbub Nomor ; 22 tahun 2020 Kades Banyuwangi Kec Manyar Kab Gresik Ir.Arif Efendi, AR sebagai seorang pemimpin tidak mentaati perbub nomor 22 tahun 2020, untuk menindak lanjuti Perbub tersebut perpanjangan ke 3 PPKM mikro di ODTW dan usaha pariwisata dalam hal ini kegiatan kegiatan apapun kita tetap memperhatikan dan mematuhi prokes salah satunya kegiatan seni, sosial dan budaya ( hajatan, resepsi pernikahan dan keagamaan) yang dapat menimbulkan kerumunan di izinkan di buka maksimal 25% dengan menerapkan Prokes secara ketat.
Selanjutnya sesuai susunan acara yang sudah dibacakan oleh MC agenda tasyakuran tersebut hanya berlangsung tidak lama karena kemungkinan Kades Banyuwangi sudah membaca situasi kondisi akhirnya para undangan dan acara langsung di akhiri atau dibubarkan dan mempercepat mengambil berkat masing masing para undangan bergegas pulang.
Usai agenda tersebut sebagai seorang pendiri redaksi infojatim.com - gresiknews1.com group Arifin S.Zakaria yang memantau langsung di tempat hajatan tersebut akhirnya konfirmasi kepada Camat Manyar lewat selulernya beliau mengatakan bahwa acara tersebut hanya kendurenan saja atau walimatul arsy dan untuk kursi dudukpun yang mindah para undangannya sendiri terkesan ada jarak, tapi pada faktanya kursi tersebut berderet rapi tanpa ada jarak, " Ucap, " Arifin S.Zakaria.
Sedangkan dalam Perbup nomor ; 22 tahun 2020 pasal 15 ayat 4 dan 5 yang berbunyi setiap pengurus dan / atau penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi
a.teguran tertulis
b. Denda administratif sebesar Rp.25.000.000
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Satpol PP, kepolisian, TNI, dan dan perangkat Daerah yang terkait.
Bahwa dalam hal ini Kepala desa Banyuwangi Kec Manyar Kab Gresik Ir.Arif Efendi, AR tidak mengindahkan Prokes ( Protokol Kesehatan) dalam hajatan tersebut, akhirnya usai acara langsung dari anggota Polsek Manyar, dan Muspika turun ke tempat hajatan untuk menemui Ir Arif Efendi, AR Kades Banyuwangi.
(Bersambung)
Penulis: Arifin S.Zakaria
(Pendiri Penangung Jawab Redaksi)
Post a Comment